POSPERA Tuntut Anak Buah Erick Thohir Minta Maaf


Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga. (Antara)
MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) menuntut Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyatakan permohonan maaf secara terbuka di media massa. Hal itu buntut dari komentar Arya Sinulingga pada sebuah link berita di grup WhatsApp.
Arya Sinulingga mengomentari link berita yang isinya menuliskan PT TIMAH MERUGI. Dia mengomentari link berita tersebut dengan kalimat "Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua. Bikin pusing memang".
Capture pernyataan Whatsapp Group tersebut beredar luas. Salah satu mantan Dewan Pengawas dari PENA 98 di salah satu Perum, kemudian mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga. Arya Sinulingga kemudian menyebut, salah satu contoh yang merugi adalah Perum DAMRI.
Baca Juga
"Pernyataan Arya Sinulingga menurut kami merupakan pernyataan yang tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba dan fitnah tanpa dasar yang bisa di benarkan," kata Ketua LBH POSPERA Sarmanto Tambunan, Senin (9/11) kemarin.
Sarmanto menjelaskan beberapa fakta. Pertama, POSPERA tidak memiliki Komisaris di PT Timah. Dengan demikian pernyataan Arya Sinulingga yang mengaitkan kerugian PT Timah dengan keberadaan Komisaris dari POSPERA, menurut dia, adalah sesuatu yang tidak benar dan berbentuk fitnah.
"Kedua, Perum Damri, sebagai perusahaan yang bertugas untuk melayani banyak trayek perintis pada kenyataannya sejak tahun 2015 hingga 2019 sudah mendapatkan laba," ujarnya.
Ketiga, lanjut Sarmanto, komisaris yang berasal dari POSPERA sejak 2014 hingga 2019 hanya ada 7 orang. Rinciannya, 2 komisaris di perusahaan BUMN dan 5 komisaris di anak Perusahaan BUMN.
Keempat, tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005 menyebutkam bahwa tugas dan kewenangan Komisaris / Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi nasehat bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.
"Berdasarkan fakta fakta tersebut di atas maka pernyataan Arya Sinulingga merupakan pernyataan yang mengandung kebohongan dan fitnah serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum," tegas dia.
Pernyataan Arya Sinulingga, kata Sarmanto, telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam Pasal 27 jo pasal 28 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo pasal 311 KUHP.
Baca Juga
Kasatpol PP DKI: Tidak Ada Pengamanan Khusus di Rumah Rizieq Shihab
"Apabila dalam waktu 3 x 24 sejak jumpa pers ini dilakukan dan tuntutan kami tersebut tidak dilakukan, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan secara serentak dan bersama-sama dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum di 28 Polda se-Indonesia," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ekonomi Susah, Erick Thohir Minta Rakyat Sumbang Emas untuk Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Ekonomi Susah, Erick Thohir Minta Rakyat Sumbang Emas untuk Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/18/88/ff/1888ff0f676602f3aad8416190d94827_182x135.jpeg)
Erick Thohir Sebut BPI Danantara akan Bantu Pemerintah Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Menteri BUMN Erick Thohir Tinjau Persiapan Angkutan Libur Nataru di Bandara Soekarno-Hatta

Menteri Erick Thohir Tunjuk Maya Watono Sebagai Dirut InJurney

Raker Perdana Menteri BUMN Erick Thohir dengan Komisi VI DPR

23 Juni, Menteri BUMN Pertama Tanri Abeng Tutup Usia

Erick Bakal Panggil Direksi BUMN Peraih Rapor Merah Pelit Bagikan Informasi

Jokowi Tunjuk Erick Thohir Jadi Menko Marves Ad Interim

Erick Thohir Pastikan Stok Beras di Bulog Aman

Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Erick Thohir Kutip Lagu Afgan
