Portugal Lirik Tenaga Kerja Hotel dan Restoran dari Indonesia


Bendera Portugal (Ilustrasi antranews/grafis)
MerahPutih.com - Asosiasi Pemilik Hotel, Restoran, dan Kafe Portugal (AHRESP) tertarik untuk mendatangkan tenaga kerja di bidang hospitality (bisnis yang fokus melayani tamu) dari Indonesia karena saat ini negara tersebut kekurangan sekitar 50.000 tenaga terampil yang umumnya bekerja di hotel dan restoran.
"Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta dengan AHRESP menyepakati kerja sama pengembangan sumber daya manusia," kata Ketua PHRI DKI Jakarta Iwantono Sutrisno dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (29/2).
Baca Juga:
Okky Asokawati Soroti Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Hotel Alexis
Iwantono mengatakan, saat ini pengurus PHRI DKI Jakarta sedang berada di Portugal mengikuti acara Bolsa Turismo de Lisboa Travel Market yang digelar di pavilion 4 Feira Internacional de Lisboa mulai dari 28 Februari hingga 3 Maret 2024
Dilansir dari Antara, saat melakukan pertemuan dengan Direktur Keuangan dan Ekonomi AHRESP, Pedro Carvalho, disepakati antara lain kerja sama bidang pengembangan sumber daya manusia termasuk pengadaan tenaga kerja.

Menurut Pedro, saat ini di Portugal terjadi kekurangan tenaga kerja terampil bidang hospitality kurang lebih 50.000 orang. Untuk itu, sebagai langkah awal kerja sama dilakukan kolaborasi pengadaan SDM untuk memenuhi tenaga kerja terampil bidang hospitality di Portugal menjadi prioritas.
Namun, Iwantono tidak menyebutkan berapa banyak tenaga kerja Indonesia yang dapat diserap. Menurut dia, sebelum pengiriman tenaga kerja, PHRI akan melatihnya terlebih dahulu.
Di samping kerja sama di bidang SDM, pada pertemuan yang difasilitasi KBRI di Portugal, PHRI juga berupaya meningkatkan arus turis dari Portugal dan Indonesia serta sebaliknya.
Kerja sama lainnya akan dibahas dalam rapat lanjutan. Nantinya, Tim AHRESP akan ke Jakarta untuk membahas lebih lanjut diikuti dengan penandatanganan MoU. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH

Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan

Sambut Perayaan ‘Eka Warsa’, Hotel Tentrem Jakarta Optimistis di Tengah Kelesuan Industri Perhotelan, Committed Dukung UMKM Lokal

Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun

Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%

Tok, Pajak Hotel Jakarta Turun! Besarannya Diumumkan Menyusul

Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran

Pelonggaran Aturan Rapat di Hotel Jadi Angin Segar untuk Ekonomi Daerah dan Sektor Perhotelan

PHK Massal Sektor Perhotelan di Depan Mata, Legislator Usul Pemerintah Bentuk Satgasus
