Ponpes Al Khoziny Runtuh Diduga Dipakai Sebelum Serah Terima, Bahaya Konstruksi Belum Laik Fungsi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Ponpes Al Khoziny Runtuh Diduga Dipakai Sebelum Serah Terima, Bahaya Konstruksi Belum Laik Fungsi

Foto udara petugas mengevakuasi jenazah korban runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/10). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar Teknik Sipil dan Struktur Tahan Gempa dari Fakultas Teknik Universitas Andalas (UNAND), Prof. Fauzan, menyoroti insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang menewaskan puluhan santri. Bangunan tersebut diketahui sedang dalam tahap pengerjaan, namun sudah difungsikan.

lulusan The University of Sheffield, Inggris, di bidang teknologi beton ini menyatakan keprihatinannya bahwa bangunan itu diduga telah digunakan sebelum proses serah terima resmi dari kontraktor.

"Bangunan itu bisa digunakan apabila sudah diserahterimakan," ujar Fauzan dikutip Antara, Selasa (7/10).

Baca juga:

BNPB Pastikan Sudah tak Ada Tanda Kehidupan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

BNPB Pastikan Sudah tak Ada Tanda Kehidupan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Proses serah terima idealnya melibatkan persetujuan dari pengawas sebelum diserahkan kepada pemilik, baik sebagian maupun seluruhnya.

Ia menegaskan, bangunan yang masih dalam pengerjaan sangat berisiko dan tidak boleh difungsikan karena mengancam keselamatan.

Kejadian ambruknya Ponpes Al Khoziny terjadi saat renovasi atau pengerjaan lantai atas sedang berlangsung, sementara para santri berada di lantai dua untuk salat berjamaah.

Baca juga:

Korban Tewas Ponpes Al-Khoziny Ambruk Capai 61 Orang, Evakuasi Masuk Tahap Akhir

Penggunaan bangunan saat pengerjaan berpotensi bahaya seperti material yang jatuh. Fauzan menekankan bahwa serah terima wajib dilakukan hanya setelah bangunan memenuhi syarat kekuatan dan keamanan, menjadikannya laik fungsi.

"Yang kita khawatirkan itu, ini belum serah terima tapi sudah difungsikan dan itu tidak boleh," tegasnya.

#Pesantren #Pondok Pesantren #Ponpes Al Khoziny
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
pentingnya transformasi pendidikan pesantren agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Bagikan