Polri Tetapkan Tersangka Kasus Bom Kampung Melayu
Ilustrasi penangkapan pelaku teroris. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Polri menetapkan tiga tersangka tindak pidana terorisme terkait kasus bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Tiga tersangka sudah ditahan. Inisialnya A, WS, dan JIS,", kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6).
Nama lengkap mereka adalah Asep alias Abu Dafa, Waris Suyitno alias Masuit, dan Jajang Iqin Sodikin.
Setyo mengatakan, ketiga orang itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Bandung, Jawa Barat, satu hari setelah peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu.
Ketiga tersangka adalah teman Ichwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri, pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu.
Menurut dia, ketiga tersangka diperiksa dan ditahan di Polres Depok, Jawa Barat.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," katanya.
Sementara polisi masih memeriksa tiga terduga teroris yakni R alias B yang ditangkap di Cibubur, Jabar, Sabtu (27/5).
Selain itu, AS dan BF alias I yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (30/5).
R alias B, AS dan BF alias I diduga bertemu dengan Ahmad Sukri sehari sebelum peristiwa bom bunuh diri.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Bom Bunuh Diri Meledak di Pakistan Barat Daya, Tewaskan 13 Orang, Lukai 30 Lainnya
Isi Konten Radikal Remaja Anggota ISIS di Gowa Terungkap, Aktif Sebarkan Propaganda
Banjir Kebon Pala Kampung Melayu 3,5 Meter, Akses Evakuasi Satu-satunya Harus Berenang
Pemprov DKI Pastikan Kebutuhan Pengungsi Banjir di Kampung Melayu Terpenuhi
Pelaku Bom Bunuh Diri Jelang KTT G20 Brasil Sempat Beri Peringatan di Medsos
Bom Bunuh Diri Incar Warga China di Pakistan, 3 Orang Tewas 17 Luka-Luka
Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Ledakan Bom di Pakistan
TransJakarta akan Merevitalisasi Halte Kampung Melayu
Densus 88 Geledah Rumah Pelaku Bom Astanaanyar Bandung
Keluarga Aiptu Anumerta Sofyan Dapat Santunan Dari Pemkot Bandung