Polri Resmi Tahan Munarman Terkait Kasus Dugaan Terorisme

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Mei 2021
Polri Resmi Tahan Munarman Terkait Kasus Dugaan Terorisme

Densus 88 Antiteror menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polri resmi menahan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak 7 Mei 2021.

Baca Juga

Munarman Ternyata Masih Berstatus "Tertangkap"

"Terhitung mulai 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5).

Saat ditanya apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga ataupun kuasa hukum, terutama pada Hari Raya Idul Fitri,

"Belum monitor," ucapnya.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya, dan apakah sudah bisa ditemui oleh kuasa hukum, enggan berkomentar.

"Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," kata Aziz.

(Kiri-kanan) Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
(Kiri-kanan) Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sekedar informasi, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Selasa (27/4) di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan Munarman terkait kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5).

Selain itu, Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5).

Sejumlah barang-barang diamankan petugas. Seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.

Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Mutiara Biru yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). (Knu)

Baca Juga

Kuasa Hukum Akui Munarman, Rizieq dan Petinggi FPI Lainnya Dukung ISIS

#Munarman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 WIB dari Lapas Salemba," ujar Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat saat dikonfirmasi wartawan.
Andika Pratama - Senin, 30 Oktober 2023
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
Indonesia
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Zulfikar Sy - Selasa, 08 Agustus 2023
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Bagikan