MerahPutih.com - Polri masih memikirkan penempatan posisi 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi ASN di Korps Bhayangkara. Hal itu dikarenakan tidak semua eks pegawai berlatar belakang penyidik dan penyelidik.
"Ada juga yang bertugas di bidang humas, ada petugas di bidang perencanaan, ada yang bertugas di bidang pendidikan dan pelatihan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (7/10).
Baca Juga
Temui Petinggi Mabes Polri, Mantan Pegawai KPK Apresiasi Tawaran Kapolri
Rusdi mengatakan penempatan 57 eks pegawai KPK harus dipersiapkan matang. Mereka akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing.
"Ini harus dipersiapkan, tentunya satuan-satuan kerja yang ada di Polri yang bisa menampung daripada kompetensi dari 57 mantan pegawai KPK tersebut. Sedang berproses," katanya.
Melihat daftar 57 orang mantan pegawai KPK yang diberhentikan, enam orang di antaranya merupakan kasatgas penyidik seperti Novel Baswedann. Ada juga lima orang penyidik, dua orang kasatgas penyelidik, dan empat orang penyelidik.
Adapun sisanya tersebar di berbagai peran seperti humas, pelatihan dan pendidikan, pengaduan masyarakat, SDM, hingga bagian umum.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menunggu info lebih lanjut dari Polri. Pertemuan terakhir dengan pihak Kepolisian baru langkah awal sebagai tindak lanjut niat Kapolri.
Ia juga belum memberikan sikap resmi apakah akan menerima tawaran tersebut atau tidak.
Sebelumnya pada Jumat (1/10) lalu pihak Polri telah menyampaikan akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk melanjutkan proses rekrutmen.
Dalam hal ini, Polri menunjuk Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widodo untuk mengurus insiatif ini.
Seperti diketahui, pada tanggal 30 September lalu sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan atas tudingan tidak lolos TWK.
Setelah resmi dipecat, mereka mendeklarasikan Indonesia Memanggil (IM57+) Institute.
Lembaga ini mewadahi eks pegawai dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti-korupsi. (Knu)
Baca Juga