MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal memeriksa pegawai Imigrasi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Pemeriksaan ini dalam kasus surat jalan palsu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, status pegawai Imigrasi itu adalah saksi.
Baca Juga
"Pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada pukul 10.00 WIB di Subdit 5, diperiksa sebagai saksi terkait pencabutan red notice saudara Djoko Soegiarto Tjandra," ucap Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/8).
Penyidik, juga memeriksa terpidana Djoko Tjandra pada waktu yang sama besok. Kendati demikian, Sambo tidak menjelaskan di mana pemeriksaan Djoko Tjandra dilakukan.
"Tersangka diperiksa pada kasus Pasal 263 ayat 2 KUHP," tutur Sambo.
Selain Djoko Tjandra, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Pertama, Brigjen Prasetijo Utomo, perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan palsu dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Anita Kolopaking juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Anita merupakan pengacara yang menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Tak hanya itu, soal pencabutan red notice, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte juga dijadikan tersangka karena diduga terima suap.
Untuk diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Baca Juga
Habib Luthfi bin Yahya Tegaskan 'NKRI Harga Mati' Bukan Sekedar Slogan Basa-Basi
Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.
Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko. (Knu)