Polri Buka Data Pelanggaran Siswa 2025, dari Narkoba hingga Kematian Peserta Didik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
Polri Buka Data Pelanggaran Siswa 2025, dari Narkoba hingga Kematian Peserta Didik

Ilustrasi . (Foto: dok. humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri mengungkap berbagai pelanggaran yang dilakukan peserta didik sepanjang 2025. Data tersebut mencakup pelanggaran disiplin hingga kasus kematian dalam masa pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Andi Rian, menyatakan bahwa penyampaian data ini merupakan bagian dari komitmen transparansi kepada publik.

"Di Akademi Kepolisian, satu peserta didik dikeluarkan karena perilaku menyimpang. Sementara di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, sebanyak 57 peserta dikenai sanksi penurunan nilai mental karena memanipulasi nilai ujian," kata Andi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Selain itu, pelanggaran serius lainnya juga terungkap. Empat peserta didik terindikasi menyalahgunakan narkoba, sementara empat lainnya diketahui menggunakan jasa joki saat ujian.

Kasus pelanggaran juga terjadi di pusat pendidikan Brimob. Sejumlah peserta didik diberhentikan akibat terlibat dalam kasus pencurian serta penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:

Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri Selesai, Puluhan Peraturan Kapolri Perlu Direvisi

Di sisi lain, Polri juga mencatat sejumlah kasus meninggalnya peserta didik selama masa pendidikan. Di Akademi Kepolisian (Akpol), seorang taruni dilaporkan meninggal dunia akibat heat stroke.

Kemudian, dua peserta Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) dan satu peserta dari Pusdik Sabhara meninggal dunia akibat serangan jantung.

Kasus serupa juga terjadi di Pusdik Brimob, di mana satu peserta didik meninggal dunia akibat gangguan asam lambung. Sementara itu, satu personel di Papua dilaporkan meninggal akibat radang paru-paru yang disertai infeksi HIV.

Baca juga:

2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar

Andi Rian menegaskan bahwa seluruh kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi institusinya, khususnya dalam hal pengawasan dan perlindungan kesehatan peserta didik.

Menurutnya, peningkatan standar pemeriksaan kesehatan serta pengawasan selama masa pendidikan akan menjadi langkah prioritas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Ini menjadi perhatian serius kami agar ke depan sistem pendidikan lebih baik dan keselamatan peserta didik lebih terjamin,” ujarnya. (Pon)

#Lemdiklat Polri #Polri #Komisi III DPR #Rapat Dengar Pendapat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Bagikan