Polri Berkantor di IKN Nusantara Secara Bertahap Mulai 2024
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.
MerahPutih.com - Polri tengah mempersiapkan diri secara bertahap untuk berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
"Tahun ini masih penggodokan semua, pengusulan semuanya. Tahun depan kan sudah harus dipersiapkan karena tahun 2024 diharapkan secara bertahap kita sudah mulai berkantor di IKN," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (19/6).
Baca Juga
Amankan Kawasan IKN, Polri Bentuk Polsek Hingga Satuan Brimob
Dedi mengatakan, proses pengajuan termasuk pembentukan polres dan polsek di IKN yang akan mulai didirikan tahun depan. Selain itu, penguatan juga melibatkan organisasi Brimob.
"Untuk konsep pembentukan polres khusus IKN ini sedang diajukan. Termasuk Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dalam beberapa waktu lalu sudah mengukuhkan penguatan organisasi Brimob," tuturnya.
Baca Juga
Wakapolri Minta Kepala Daerah Waspada Naiknya Kasus COVID-19 dan PMK
Dedi menegaskan, seluruh kesiapan dari internal Polri tersebut dilakukan untuk memastikan terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di IKN.
“Nanti akan dipimpin oleh Pati Bintang 1 dalam rangka untuk mengamankan penguatan IKN, agar IKN betul-betul sesuai dengan timeline yang sudah ditetapkan pemerintah," tutup Dedi.
Saat ini wilayah IKN masih dalam yuridiksi atau kewenangan Polsek Semoi dan Sepaku di bawah Polres Penajam Paser Utara. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan