Polri: Apa Urgensinya Sri Bintang Cs Laporkan Kapolri ke Pengadilan Internasional?


Kabagpenum Divhumas Polri Kombes (Pol) Martinus Sitompul. (Antara Foto)
Mabes Polri tak mempermasalahkan atas langkah tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan permufakatan makar Sri Bintang Pamungkas cs yang melaporkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ke Pengadilan Internasional.
"Peradilan atau Mahkamah Internasional umumnya gelar kasus genosida, pelanggaran HAM berat. Terkait laporan itu silakan saja, tapi urgensinya apa," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes (Pol) Martinus Sitompul di Mabes Polri, Selasa (4/4).
Martinus menilai, dalam mengungkap kasus permufakatan makar ini, tak ada unsur kepolisian melanggar unsur-unsur dalam kasus genosida dan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, dalam proses pengungkapan penyelidikan hingga naik ke proses penyidikan, penyidik tak melanggar mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
"Kita punya mekanisme untuk uji setiap perbuatan hukum yang dilakukan penegak hukum. Ujiannya adalah praperadilan. Tentu harus dijalankan dan dihormati," jelas Martinus.
Hingga kini, Polri belum mengetahui apakah pihak para kuasa hukum tersangka permufakatan makar "jilid 1" sudah mengadukan Tito ke Pengadilan International atau belum.
"Kita kan ada pengacara, apakah laporan sudah dibuat, kita enggak tahu, gak berandai andai. Yang pasti apa pun yang ingin dilakukan warga negara bisa. Silakan saja," kata Martinus.
Sebelumnya, kuasa hukum para tersangka makar Dahlia Zein melaporkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ke Pengadilan Internasional karena telah menetapkan Sri Bintang Pamungkas dan beberapa aktivis lainnya sebagai tersangka.
Dalam gugatan itu, sejumlah berkas dilampirkan sebagai bukti seperti surat penahanan dan surat penolakan atas BAP. Rencananya, berkas tersebut bakal diserahkan pada bulan ini. (Ayp)
Baca juga berita lain terkait penangkapan Sri Bintang Pamungkas di: Kejati DKI Jakarta: Polda Belum Kembalikan Berkas Sri Bintang Pamungkas
Bagikan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
