Polri: Apa Urgensinya Sri Bintang Cs Laporkan Kapolri ke Pengadilan Internasional?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 April 2017
Polri: Apa Urgensinya Sri Bintang Cs Laporkan Kapolri ke Pengadilan Internasional?

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes (Pol) Martinus Sitompul. (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mabes Polri tak mempermasalahkan atas langkah tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan permufakatan makar Sri Bintang Pamungkas cs yang melaporkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ke Pengadilan Internasional.

"Peradilan atau Mahkamah Internasional umumnya gelar kasus genosida, pelanggaran HAM berat. Terkait laporan itu silakan saja, tapi urgensinya apa," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes (Pol) Martinus Sitompul di Mabes Polri, Selasa (4/4).

Martinus menilai, dalam mengungkap kasus permufakatan makar ini, tak ada unsur kepolisian melanggar unsur-unsur dalam kasus genosida dan pelanggaran HAM berat.

Selain itu, dalam proses pengungkapan penyelidikan hingga naik ke proses penyidikan, penyidik tak melanggar mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

"Kita punya mekanisme untuk uji setiap perbuatan hukum yang dilakukan penegak hukum. Ujiannya adalah praperadilan. Tentu harus dijalankan dan dihormati," jelas Martinus.

Hingga kini, Polri belum mengetahui apakah pihak para kuasa hukum tersangka permufakatan makar "jilid 1" sudah mengadukan Tito ke Pengadilan International atau belum.

"Kita kan ada pengacara, apakah laporan sudah dibuat, kita enggak tahu, gak berandai andai. Yang pasti apa pun yang ingin dilakukan warga negara bisa. Silakan saja," kata Martinus.

Sebelumnya, kuasa hukum para tersangka makar Dahlia Zein melaporkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ke Pengadilan Internasional karena telah menetapkan Sri Bintang Pamungkas dan beberapa aktivis lainnya sebagai tersangka.

Dalam gugatan itu, sejumlah berkas dilampirkan sebagai bukti seperti surat penahanan dan surat penolakan atas BAP. Rencananya, berkas tersebut bakal diserahkan pada bulan ini. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait penangkapan Sri Bintang Pamungkas di: Kejati DKI Jakarta: Polda Belum Kembalikan Berkas Sri Bintang Pamungkas

#Sri Bintang Pamungkas #Makar #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Bagikan