Polemik Makar, Ini Penjelasan Polri
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (Foto: MP/Abdi Kurniawan)
MerahPutih Peristiwa - Terkait penampakan sejumlah tokoh dan aktivis Jumat (2/12) pagi oleh aparat Polda Metro Jaya atas dugaan pemufakatan jahat alias makar, Humas Mabes Polri melalui Kabagpenum Divisi Humas Kombes Pol Martinus Sitompul memberikan penjelasan resminya.
Dalam diskusi publik bertajuk Polemik Makar di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12), Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan bahwa dalam undang-undang formal Indonesia tidak ditulis kata makar, tetapi pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
Menurut Martinus Sitompul, polisi dalam hal ini petugas Polda Metro Jaya berhak melakukan penahanan terhadap Rahcmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dhani cs sebagai upaya pencegahan.
"Mari kita cegah spy tdk ada lg yg menghasut /melakukan pemufakatan jahat utk menggulingkan pemerintah. Penyidik polisi memiliki tugas utk menjaga keamanan dlm negeri, mencegah tindakan2 yg membahayakan, "tandas Martinus Sitompul.
Berdasarkan laporan terbaru, sampai saat ini polisi sudah memeriksa sekitar 10 orang terkait pemufakatan jahat, 3 orang ditahan sementara 7 orang lainnya dikembalikan karena subyektivitas penyidik.
Polisi memiliki sejumlah bukti atas penahanan Ahmad Dhani dan kelompoknya. Disinyalir ada indikasi upaya mengacaukan aksi damai 212 dengan percobaan makar.
"Dari beberapa pertemuan, dokumen-dokumen yang ada, bukan masalah makar tapi dalam hal ini penyidik punya bukti kuat tentang makar. Polisi punya barang bukti, tertulis dan video di youtube beberapa dari mereka akan gulingkan kekuasaan, "terang Kombes Pol Martinus Sitompul.
Lebih lanjut, Martinus Sitompul menjelaskan bahwa benar kritik adalah bagian dari hak asasi manusia, namun ada batasan-batasan dalam menyampaikan kritik atau pendapat. Polisi memiliki satu mekanisme aparat keamanan dalam melakukan tindakan terhadap penyampaian pendapat yang mengarah kepada makar.
Dari penangkapan terhadap Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dhani dan kelompoknya tujuan polisi yakni mencegah tindakan yang lebih besar lagi ke depannya. Total yang ditangkap sampai saat ini ada 11 orang. Dua pelaku diduga melanggar UU ITE, 1 orang dengan dugaan pasal penghinaan presiden dan 8 orang terkait dengan makar atau pemufakatan jahat.
BACA JUGA:
- Polri Kembali Menangkap Satu Orang Terkait Dugaan Makar
- Kombes Rikwanto Masih Butuh Laporan Detail Terkait Aktor Dibalik Dugaan Makar
- Kasus Makar, Yusril Ihza Mahendra Siap Bela Ratna Sarumpaet Cs
- Dituduh Makar, Ahmad Dhani Ditangkap Bersama Sembilan Orang
- Todung Mulya Lubis: Berpotensi Makar, Polisi Berhak Larang Demo 2 Desember
Bagikan
Berita Terkait
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis