Polemik Makar, Ini Penjelasan Polri

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 03 Desember 2016
 Polemik Makar, Ini Penjelasan Polri

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (Foto: MP/Abdi Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Terkait penampakan sejumlah tokoh dan aktivis Jumat (2/12) pagi oleh aparat Polda Metro Jaya atas dugaan pemufakatan jahat alias makar, Humas Mabes Polri melalui Kabagpenum Divisi Humas Kombes Pol Martinus Sitompul memberikan penjelasan resminya.

Dalam diskusi publik bertajuk Polemik Makar di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12), Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan bahwa dalam undang-undang formal Indonesia tidak ditulis kata makar, tetapi pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Menurut Martinus Sitompul, polisi dalam hal ini petugas Polda Metro Jaya berhak melakukan penahanan terhadap Rahcmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dhani cs sebagai upaya pencegahan.

"Mari kita cegah spy tdk ada lg yg menghasut /melakukan pemufakatan jahat utk menggulingkan pemerintah. Penyidik polisi memiliki tugas utk menjaga keamanan dlm negeri, mencegah tindakan2 yg membahayakan, "tandas Martinus Sitompul.

Berdasarkan laporan terbaru, sampai saat ini polisi sudah memeriksa sekitar 10 orang terkait pemufakatan jahat, 3 orang ditahan sementara 7 orang lainnya dikembalikan karena subyektivitas penyidik.

Polisi memiliki sejumlah bukti atas penahanan Ahmad Dhani dan kelompoknya. Disinyalir ada indikasi upaya mengacaukan aksi damai 212 dengan percobaan makar.

"Dari beberapa pertemuan, dokumen-dokumen yang ada, bukan masalah makar tapi dalam hal ini penyidik punya bukti kuat tentang makar. Polisi punya barang bukti, tertulis dan video di youtube beberapa dari mereka akan gulingkan kekuasaan, "terang Kombes Pol Martinus Sitompul.

Lebih lanjut, Martinus Sitompul menjelaskan bahwa benar kritik adalah bagian dari hak asasi manusia, namun ada batasan-batasan dalam menyampaikan kritik atau pendapat. Polisi memiliki satu mekanisme aparat keamanan dalam melakukan tindakan terhadap penyampaian pendapat yang mengarah kepada makar.

Dari penangkapan terhadap Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dhani dan kelompoknya tujuan polisi yakni mencegah tindakan yang lebih besar lagi ke depannya. Total yang ditangkap sampai saat ini ada 11 orang. Dua pelaku diduga melanggar UU ITE, 1 orang dengan dugaan pasal penghinaan presiden dan 8 orang terkait dengan makar atau pemufakatan jahat.

BACA JUGA:

  1. Polri Kembali Menangkap Satu Orang Terkait Dugaan Makar
  2. Kombes Rikwanto Masih Butuh Laporan Detail Terkait Aktor Dibalik Dugaan Makar
  3. Kasus Makar, Yusril Ihza Mahendra Siap Bela Ratna Sarumpaet Cs
  4. Dituduh Makar, Ahmad Dhani Ditangkap Bersama Sembilan Orang
  5. Todung Mulya Lubis: Berpotensi Makar, Polisi Berhak Larang Demo 2 Desember

 

#Polri #Kombes Pol Martinus Sitompul #Sri Bintang Pamungkas #Makar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Bagikan