Polemik Makar, Ini Penjelasan Polri

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 03 Desember 2016
 Polemik Makar, Ini Penjelasan Polri

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (Foto: MP/Abdi Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Terkait penampakan sejumlah tokoh dan aktivis Jumat (2/12) pagi oleh aparat Polda Metro Jaya atas dugaan pemufakatan jahat alias makar, Humas Mabes Polri melalui Kabagpenum Divisi Humas Kombes Pol Martinus Sitompul memberikan penjelasan resminya.

Dalam diskusi publik bertajuk Polemik Makar di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12), Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan bahwa dalam undang-undang formal Indonesia tidak ditulis kata makar, tetapi pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Menurut Martinus Sitompul, polisi dalam hal ini petugas Polda Metro Jaya berhak melakukan penahanan terhadap Rahcmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dhani cs sebagai upaya pencegahan.

"Mari kita cegah spy tdk ada lg yg menghasut /melakukan pemufakatan jahat utk menggulingkan pemerintah. Penyidik polisi memiliki tugas utk menjaga keamanan dlm negeri, mencegah tindakan2 yg membahayakan, "tandas Martinus Sitompul.

Berdasarkan laporan terbaru, sampai saat ini polisi sudah memeriksa sekitar 10 orang terkait pemufakatan jahat, 3 orang ditahan sementara 7 orang lainnya dikembalikan karena subyektivitas penyidik.

Polisi memiliki sejumlah bukti atas penahanan Ahmad Dhani dan kelompoknya. Disinyalir ada indikasi upaya mengacaukan aksi damai 212 dengan percobaan makar.

"Dari beberapa pertemuan, dokumen-dokumen yang ada, bukan masalah makar tapi dalam hal ini penyidik punya bukti kuat tentang makar. Polisi punya barang bukti, tertulis dan video di youtube beberapa dari mereka akan gulingkan kekuasaan, "terang Kombes Pol Martinus Sitompul.

Lebih lanjut, Martinus Sitompul menjelaskan bahwa benar kritik adalah bagian dari hak asasi manusia, namun ada batasan-batasan dalam menyampaikan kritik atau pendapat. Polisi memiliki satu mekanisme aparat keamanan dalam melakukan tindakan terhadap penyampaian pendapat yang mengarah kepada makar.

Dari penangkapan terhadap Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dhani dan kelompoknya tujuan polisi yakni mencegah tindakan yang lebih besar lagi ke depannya. Total yang ditangkap sampai saat ini ada 11 orang. Dua pelaku diduga melanggar UU ITE, 1 orang dengan dugaan pasal penghinaan presiden dan 8 orang terkait dengan makar atau pemufakatan jahat.

BACA JUGA:

  1. Polri Kembali Menangkap Satu Orang Terkait Dugaan Makar
  2. Kombes Rikwanto Masih Butuh Laporan Detail Terkait Aktor Dibalik Dugaan Makar
  3. Kasus Makar, Yusril Ihza Mahendra Siap Bela Ratna Sarumpaet Cs
  4. Dituduh Makar, Ahmad Dhani Ditangkap Bersama Sembilan Orang
  5. Todung Mulya Lubis: Berpotensi Makar, Polisi Berhak Larang Demo 2 Desember

 

#Polri #Kombes Pol Martinus Sitompul #Sri Bintang Pamungkas #Makar
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Bagikan