Polemik Makar, Ini Penjelasan Polri
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (Foto: MP/Abdi Kurniawan)
MerahPutih Peristiwa - Terkait penampakan sejumlah tokoh dan aktivis Jumat (2/12) pagi oleh aparat Polda Metro Jaya atas dugaan pemufakatan jahat alias makar, Humas Mabes Polri melalui Kabagpenum Divisi Humas Kombes Pol Martinus Sitompul memberikan penjelasan resminya.
Dalam diskusi publik bertajuk Polemik Makar di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12), Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan bahwa dalam undang-undang formal Indonesia tidak ditulis kata makar, tetapi pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
Menurut Martinus Sitompul, polisi dalam hal ini petugas Polda Metro Jaya berhak melakukan penahanan terhadap Rahcmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dhani cs sebagai upaya pencegahan.
"Mari kita cegah spy tdk ada lg yg menghasut /melakukan pemufakatan jahat utk menggulingkan pemerintah. Penyidik polisi memiliki tugas utk menjaga keamanan dlm negeri, mencegah tindakan2 yg membahayakan, "tandas Martinus Sitompul.
Berdasarkan laporan terbaru, sampai saat ini polisi sudah memeriksa sekitar 10 orang terkait pemufakatan jahat, 3 orang ditahan sementara 7 orang lainnya dikembalikan karena subyektivitas penyidik.
Polisi memiliki sejumlah bukti atas penahanan Ahmad Dhani dan kelompoknya. Disinyalir ada indikasi upaya mengacaukan aksi damai 212 dengan percobaan makar.
"Dari beberapa pertemuan, dokumen-dokumen yang ada, bukan masalah makar tapi dalam hal ini penyidik punya bukti kuat tentang makar. Polisi punya barang bukti, tertulis dan video di youtube beberapa dari mereka akan gulingkan kekuasaan, "terang Kombes Pol Martinus Sitompul.
Lebih lanjut, Martinus Sitompul menjelaskan bahwa benar kritik adalah bagian dari hak asasi manusia, namun ada batasan-batasan dalam menyampaikan kritik atau pendapat. Polisi memiliki satu mekanisme aparat keamanan dalam melakukan tindakan terhadap penyampaian pendapat yang mengarah kepada makar.
Dari penangkapan terhadap Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dhani dan kelompoknya tujuan polisi yakni mencegah tindakan yang lebih besar lagi ke depannya. Total yang ditangkap sampai saat ini ada 11 orang. Dua pelaku diduga melanggar UU ITE, 1 orang dengan dugaan pasal penghinaan presiden dan 8 orang terkait dengan makar atau pemufakatan jahat.
BACA JUGA:
- Polri Kembali Menangkap Satu Orang Terkait Dugaan Makar
- Kombes Rikwanto Masih Butuh Laporan Detail Terkait Aktor Dibalik Dugaan Makar
- Kasus Makar, Yusril Ihza Mahendra Siap Bela Ratna Sarumpaet Cs
- Dituduh Makar, Ahmad Dhani Ditangkap Bersama Sembilan Orang
- Todung Mulya Lubis: Berpotensi Makar, Polisi Berhak Larang Demo 2 Desember
Bagikan
Berita Terkait
Polri Turunkan 1.105 Personel ke Lokasi Bencana Sumatra, Percepat Identifikasi Korban Meninggal Dunia
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Belasan Ribu Polisi Diperintahkan Tetap di Lokasi Bencana Sumatra sampai Kondisi Benar-Benar Pulih
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
Polisi Kirim Tambahan Alat Berat ke Wilayah Bencana Sumatera
Polri Kerahkan Alat Berat Bangun Fasilitas Air Bersih, Percepat Penanganan Bencana di Sumatra
Polisi dan TNI Patroli Skala Besar Keliling Gereja dan Objek Vital di Jakarta untuk Cegah Gangguan Keamanan Perayaan Natal/Tahun Baru 2026