Polri akan Periksa Sejumlah Ahli di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers di Div Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
MerahPutih.com - Kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terus bergulir. Bareskrim bakal memeriksa ahli agama dan ITE terkait kasus itu.
"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (11/7).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tetap Kondusif Seiring Penyelidikan Ponpes Al Zaytun
Dia hanya menyebutkan keahlian dari para ahli yang akan diperiksa.
"Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli informasi transaksi elektronik (ITE)," jelasnya.
Ramadhan menyatakan Bareskrim masih mendalami barang bukti terkait kasus dugaan penodaan agama itu.
Bukti itu berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan penodaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong dengan terlapor Panji Gumilang. Bukti-bukti tersebut telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk diuji.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sebut Ribuan Santri Al Zaytun akan Diambil Alih Kemenag
"Jadi, yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman ada screenshot apakah benar-benar ini yang dilakukan oleh Saudara PG," ucap Ramadhan.
Nantinya, penyidik bakal melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan bukti dan saksi dianggap cukup. Saat ini, belum ada tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.
"Nah terkait dengan kasus ini, kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah penistaan dan penodaan agama," ucap Ramadhan. (Knu)
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Nyatakan Ponpes Al Zaytun Tidak Akan Dibubarkan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang