Polresta Surakarta Tangkap 3 Pelaku Sindikat Modus Ganjal ATM

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 03 Maret 2023
Polresta Surakarta Tangkap 3 Pelaku Sindikat Modus Ganjal ATM

Polresta Surakarta menangkap tiga pelaku cura modus ganjal ATM antar provinsi, Jumat (3/3). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta berhasil menangkap tiga pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM antar provinsi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya di tiga provinsi, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta. Pengungkapan sindikat spesialisasi ganjal ATM tersebut berawal dari laporan salah satu warga.

Baca Juga

Patung Bebek Asal Solo yang Mendunia di Inacraft 2023

"Ada warga yang menjadi korban pencurian sindikat tersebut. Dimana uangnya di ATM sebesar Rp 135 juta raib," kata Iwan di Mapolresta, Jumat (3/3).

Dikatakannya, kasus itu masuk ada 10 Februari 2023. Modus pelaku menawarkan bantuan korban yang ATM tertelan. Ketiga pelaku masing-masing membujuk korban menekan PIN lagi.

"Saat korban menekan PIN, satu pelaku menghafal PIN itu. Sedangkan satu pelaku mengawasi dari luar," kata dia.

Saat korban pulang, kata dia, pelaku mengganti ATM lain yang tidak ada saldonya. Setelah itu, ATM pelaku dikuras ketiga korban.

"Total kerugian Rp 135 juta. Dengan rincian Rp10 juta ditarik secara tunai sebanyak empat kali dan sisanya ditransfer ke rekening," katanya.

Baca Juga

Akbar Tanjung Dukung Putrinya jadi Ketua DPD Golkar Solo

Dia mengatakan berbekal rekaman CCTV polisi berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Ketiga pelaku masing-masing Indra (38), warga Lampung, Muhammad Amin S (39), warga Jakarta Barat dan Asep Suhendar Pratama (26), warga Lampung.

“Dari pengembangan yang kita lakukan diketahui jika komplotan ini sementara ini diketahui telah beraksi di tujuh tkp, empat di wilayah Jawa Timur dan tiga di Jawa Timur,” paparnya.

Kapolresta menambahkan, pelaku bernama Indra diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Di mana pada 2019 ditangkap polisi dan dihukum selama dua tahun sebelum akhirnya keluar dari penjara pada tahun 2021.

Para pelaku, kata dia, dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 3, 4, 5, juncto pasal 2 ayat 1 huruf p UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Salat Jumat Perdana di Masjid Syeikh Zayed Solo Penuh

#Polresta Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ibadah Paskah, Polresta Surakarta Jaga Gereja 24 Jam
Pengamanan ibadah paskah akan dilakukan sesuai dengan tiga klasifikasi gereja.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Ibadah Paskah, Polresta Surakarta Jaga Gereja 24 Jam
Indonesia
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Untuk Solo sementara belum diberlakukan karena masih harus menghabiskan blanko materai BPKB konvensional yang masih tersisa.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Maret 2025
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Indonesia
FIFA Cek Pengamanan Piala Dunia U-17 Solo, 87 CCTV Terpasang di Stadion Manahan
Iwan melanjutkan, sebanyak 87 CCTV dipasang di Stadion Manahan Solo.
Andika Pratama - Senin, 06 November 2023
FIFA Cek Pengamanan Piala Dunia U-17 Solo, 87 CCTV Terpasang di Stadion Manahan
Indonesia
Satlantas Polresta Surakarta Mulai Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8 Ujian SIM
Perubahan uji praktik SIM C di Polresta Surakarta sudah diberlakukan mulai Senin depan.
Zulfikar Sy - Minggu, 06 Agustus 2023
Satlantas Polresta Surakarta Mulai Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8 Ujian SIM
Indonesia
Polisi Tidak Terbitkan Izin Demo People Power di Solo
"Kami tidak menerbitkan izin terkait dengan aksi people power tersebut. Kami telah mendapat tembusan aksi tersebut, tapi tidak ada izin," kata Iwan, Rabu (5/7).
Andika Pratama - Rabu, 05 Juli 2023
Polisi Tidak Terbitkan Izin Demo People Power di Solo
Indonesia
Polresta Surakarta Gandeng Polda Jateng Selidiki Kasus Penghinaan Istri Gibran
"Sudah kami terima untuk tidak lanjuti. Penyelidikan aduan ini menggunakan metode scientific crime investigation dan berkoordinasi dengan Polda Jateng," kata Iwan
Andika Pratama - Rabu, 31 Mei 2023
Polresta Surakarta Gandeng Polda Jateng Selidiki Kasus Penghinaan Istri Gibran
Indonesia
250 Personel Polisi Amankan Perayaan Kenaikan Isa Al Masih di Solo
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan pihaknya ingin memberikan rasa aman selama peringatan Isa Al Masih.
Andika Pratama - Rabu, 17 Mei 2023
250 Personel Polisi Amankan Perayaan Kenaikan Isa Al Masih di Solo
Indonesia
Polresta Surakarta Sita 22.400 Butir Petasan
Polresta Surakarta menggelar operasi petasan disejumlah toko kembang api di Kota Solo, Jawa Tengah selama Ramadan. Hasil razia tersebut berhasil menyita 22.400 butir petasan.
Mula Akmal - Rabu, 29 Maret 2023
Polresta Surakarta Sita 22.400 Butir Petasan
Indonesia
Tindakan Asusila Guru Taekwondo, Jumlah Korban Bertambah 4 Orang
Korban pencabulan yang dilakukan guru taekwondo berinisial DS (44) terhadap muridnya bertambah empat orang.
Zulfikar Sy - Senin, 27 Maret 2023
Tindakan Asusila Guru Taekwondo, Jumlah Korban Bertambah 4 Orang
Indonesia
Bersiap Perang Sarung di Gading Solo, 14 Pemuda Diamankan Polresta Surakarta
"Kita amankan sebanyak 14 orang pemuda setelah mendapatkan laporan dari warga. Semua kita bawa ke Mapolresta Surakarta," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi.
Andika Pratama - Sabtu, 25 Maret 2023
Bersiap Perang Sarung di Gading Solo, 14 Pemuda Diamankan Polresta Surakarta
Bagikan