Politikus PDIP Minta Panglima Tarik atau Pensiunkan TNI Aktif Diberbagai Kementerian, Lembaga dan BUMN
Raker Panglima TNI Bahas Perubahan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI
MerahPutih.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diminta segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata Anggota Komisi I DPR RI yang juga politikus PDIP TB Hasanuddin di Jakarta, Jumat (21/3).
Ia menambahkan, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebagainya.
TB Hasanuddin mengatakan, kebijakan transisi perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. Aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
Baca juga:
Polisi Bubarkan Paksa Pendemo RUU TNI, Kendaraan Kembali Bisa Melintasi Depan DPR
"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif. Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:
- Koordinator bidang politik dan keamanan negara,
- Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,
- Intelijen negara,
- Siber dan/atau sandi negara,
- Lembaga ketahanan nasional,
- Pencarian dan pertolongan,
- Narkotika nasional,
- Pengelola perbatasan,
- Penanggulangan bencana,
- Penanggulangan terorisme,
- Keamanan laut,
- Kejaksaan Republik Indonesia, dan
- Mahkamah Agung.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Imbas Insiden 2 Prajurit Gugur, TNI Evaluasi Keseluruhan HUT ke-80
DPR Tanggapi Corak Loreng Baru TNI: Cocok untuk Kamuflase dan Misi Internasional