Polisi Usut Kasus Dugaan Malpraktik RS di Bekasi, Anak 7 Tahun Meninggal Pascaoperasi


Ilustrasi. Foto: ANTARA
MerahPutih.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan malapraktik di salah satu Rumah Sakit di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Akibat dugaan tindakan malapraktik, korban BAD (7) mengalami mati batang otak dan meninggal usai operasi pengangkatan amandel.
Keluarga yang tidak terima BAD meninggal, melaporkan tenaga medis RS tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 29 September 2023.
Kasus itu bermula ketika BAD didiagnosis dokter mengalami mati batang otak, usai menjalani operasi pengangkatan amandel.
Setelah menjalani operasi, korban mengalami koma dan mengembuskan napas terakhir pada Senin (2/10) sekitar pukul 18.45 WIB.
Keluarga korban meyakini BAD hanya menderita sakit amandel, bukan penyakit lainnya.
Melihat gejala operasi yang diduga malapraktik, keluarga pun melaporkan hal itu agar diusut kepolisian. Polisi langsung bergerak cepat memproses kasus ini.
"Akan dilakukan serangkaian upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/10).
Rencananya, kata Ade Safri, tim penyidik pada pekan ini, mengundang pihak pelapor untuk mengklarifikasi atas laporannya.
Kemudian, penyidik juga berencana mengundang para saksi-saksi. Hanya saja, ia belum dapat memerinci siapa saja saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," ucap Ade Safri. Menurut dia, laporan yang dilayangkan keluarga korban BAD telah diterima tim penyidik Unit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
