Polisi Ungkap Motif Pelaku Sebar Hoaks Brimob dari Cina

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 25 Mei 2019
Polisi Ungkap Motif Pelaku Sebar Hoaks Brimob dari Cina

Brimob berwajah Cina saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Foto: net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi mengungkap motif pelaku penyebar hoaks adanya Brimob asal Cina, SDA, saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Pelaku diringkus pada Kamis (23/5) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, berdasarkan keterangan pelak, ia menyebar hoax untuk kepentingan pribadi.

 Kombes Rickynaldo Chairul
Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul

"Belum ada informasi lanjutan yang kami peroleh bahwa yang bersangkutan ini dibayar atau dimanfaatkan oleh kelompok tertentu," kata Rickynaldo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).

Menurut keterangan polisi, pelaku menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp. Aparat mengatakan foto yang digunakan pelaku adalah swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota. SDA yang mengenakan baju tahanan ini mengaku menerima hoaks tersebut dari pihak lain.

"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," ungkap SDA dengan wajah tertunduk lesu.

Ia tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker yang menutupi sebagian mukanya. SDA pun meminta maaf kepada pihak kepolisian karena tidak berhati-hati dalam bermedia sosial.

"Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," tutur dia.

screenshot WA pelaku saat menyebar berita hoaks polisi Cina. Foto: Net

SDA yang berusia sekitar 50an tahun ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara. (Knu)

#Brimob
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita Foto
Brimob Senjata Lengkap Jaga Lokasi Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel
Brimob berjaga sekitar rumah yang rusak terdampak ledakan misterius di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/9/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 13 September 2025
Brimob Senjata Lengkap Jaga Lokasi Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel
Indonesia
Gegana Brimob Pastikan Tak Ada Jejak Residu Bom di Lokasi Ledakan Pamulang
Satuan Gegana Brimob menurunkan dua unit penjinak bom dan kimia, biologi dan radio aktif selama proses penyisiran.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Gegana Brimob Pastikan Tak Ada Jejak Residu Bom di Lokasi Ledakan Pamulang
Indonesia
Tim Gegana Brimob Diterjunkan ke Lokasi Ledakan Misterius di Pamulang
Puluhan anggota Tim Gegana Brimob Polri tiba di lokasi ledakan pada Jumat (12/9) siang tadi
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Tim Gegana Brimob Diterjunkan ke Lokasi Ledakan Misterius di Pamulang
Indonesia
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Berita
Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
TNI memastikan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Mayor SS, yang ‘hampir’ terciduk saat demo rusuh beberapa waktu lalu bukan provokator.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
Indonesia
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Petisi darling mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” itu dibuat pada Rabu (3/9).
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Indonesia
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Bripka Rohmat memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Indonesia
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Kompolnas bersedia menjembatani jika masyarakat enggan menyerahkan bukti rekaman video itu langsung ke polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
 Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Indonesia
Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Sebelum dipecat, ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Indonesia
Tidak Sadar Lindas Ojol saat Kejadian, Kompol Cosmas Baru Mengetahui Setelah Video Viral
Kompol Cosmas menyebut tidak punya niat mencelakai atau mencederai pihak manapun
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
Tidak Sadar Lindas Ojol saat Kejadian, Kompol Cosmas Baru Mengetahui Setelah Video Viral
Bagikan