Polisi Ungkap Motif Pelaku Sebar Hoaks Brimob dari Cina
Brimob berwajah Cina saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Foto: net
MerahPutih.com - Polisi mengungkap motif pelaku penyebar hoaks adanya Brimob asal Cina, SDA, saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Pelaku diringkus pada Kamis (23/5) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, berdasarkan keterangan pelak, ia menyebar hoax untuk kepentingan pribadi.
"Belum ada informasi lanjutan yang kami peroleh bahwa yang bersangkutan ini dibayar atau dimanfaatkan oleh kelompok tertentu," kata Rickynaldo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).
Menurut keterangan polisi, pelaku menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp. Aparat mengatakan foto yang digunakan pelaku adalah swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota. SDA yang mengenakan baju tahanan ini mengaku menerima hoaks tersebut dari pihak lain.
"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," ungkap SDA dengan wajah tertunduk lesu.
Ia tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker yang menutupi sebagian mukanya. SDA pun meminta maaf kepada pihak kepolisian karena tidak berhati-hati dalam bermedia sosial.
"Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," tutur dia.
SDA yang berusia sekitar 50an tahun ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos
Bripda Rio Desersi Brimob Aceh Gabung Tentara Rusia Sudah Dipecat Tidak Hormat
Jejak Hitam Bripda MR, Desersi Brimob Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
100 Anggota 'Pasukan Khusus' Brimob Polri Beraksi, Gotong Royong Bersihkan Lumpur Sisa Bencana di Tapanuli Tengah
Brimob Bersihkan Gereja Katedral dari Bahan Peledak Berbahaya, Jamin Perayaan Natal 2025 Kondusif
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf