Polisi Ungkap Lokasi Wawancara Anji dengan Hadi Pranoto


Video Anji (kanan) dan Hadi Pranoto yang sempat viral di You Tube.(Tangkapan layar dari Youtube Anji)
MerahPutih.com - Berdasar hasil identifikasi rekaman video wawancara antara musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto di konten YouTube @duniamanji diketahui lokasi rekaman tersebut ada di luar ibu kota.
Lokasi rekaman disebut di suatu pulau yang berada di daerah Lampung.
Baca Juga:
Sederet Pasal yang Bisa Digunakan Polisi Jerat Anji dan Hadi Pranoto
"Wawancara itu sudah kita mengecek, itu ada di suatu pulau, di Pulau Tegal Emas, di daerah Lampung. Makanya nanti kita coba akan pelajari dan nanti akan kita sampaikan ke teman teman," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Rabu (5/8).
Yusri mengatakan, sampai saat ini status Anji dan Hadi Pranoto masih sebagai saksi. Polisi masih mencari adanya unsur tidak pidana dalam laporan ini.

Di mana laporan masih berstatus penyelidikan yang ditangani Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Sekarang ini sudah masuk tahap penyelidikan, kita akan mencari atau menemukan suatu peristiwa apakah ditemukan suatu pidana. Kita dari tim Krimsus atau Cyber Crime coba membuat suatu rencana. Kalau sudah lengkap semuanya kita akan gelar perkara apakah memang memenuhi unsur (pidana) atau tidak. Kalau memenuhi unsur akan naik penyidikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020.
Baca Juga:
Buntut Video Viral Anji, Masyarakat Diminta Tak Asal Percaya Obat COVID-19
Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dipolisikan.
Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji.
Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong. (Knu)
Baca Juga:
Buntut Kasus Anji, DPR Minta Artis dan Influencer tak Buat Gaduh