Polisi Ungkap Kelanjutan Kasus 'Kitab Suci Fiksi' Rocky Gerung

Akademisi Rocky Gerung (berkacata mata kedua dari kanan) mengenakan jaket Demokrat dalam acara kampanye akbar Partai Demokrat di GOR Ciracas, Minggu. (Istimewa)
Merahputih.com - Sejumlah kasus silih berganti masuk ke penyidik Polda Metro Jaya. Ada yang sudah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan, namun tak sedikit yang masih jalan di tempat.
Salah satunya, kasus yang menyeret Pengamat Politik Rocky Gerung. Siapa tak mengenal Rocky Gerung. Tutur katanya kerap membuat panas telinga pihak yang ia sentil.
Belakangan dirinya memang kerap bolak balik ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya dalam sejumlah kasus. Salah satunya kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.
Namun, Rocky sendiri sudah menjadi terlapor di Polda Metro Jaya akibat perkataannya yang menyebut kitab suci hanyalah fiksi. Hal itu ia lontarkan saat menjadi pembicara di program 'Indonesia Lawyer Club' pimpinan Karni Ilyas, pada 10 April 2018 silam.
"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ucap Rocky seraya menjelaskan maksud Kitab Suci fiksi menurut pemahamannya.
BACA JUGA: Rocky Gerung Siap Dialog 'Fiksi dan Fiktif' Dengan Pelapornya di 'Dialog Akal Sehat'
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklaim penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mengusut kasus tersebut. Namun, prosesnya sudah berbulan-bulan.
"Masih (berjalan), kita masih proses kasus itu," ujar Argo di kantornya, Jumat (17/5).
Sejumlah saksi dan saksi ahli akan dipanggil penyidik. "Ya itu pasti kita lakukan, kita terus periksa saksi-saksi dan saksi ahli ya," katanya.
Sayangnya, Argo tak bisa memastikan kapan Rocky akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Ya itu nanti lihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ya, itu wewenang dari penyidik ya," katanya.

Rocky dipolisikan oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri, 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Temui Pramono, Rocky Gerung: Saya Ingin Bangsa Tumbuh dalam Demokrasi yang Fair
[HOAKS atau FAKTA] : Rocky Gerung Gabung PDIP
![[HOAKS atau FAKTA] : Rocky Gerung Gabung PDIP](https://img.merahputih.com/media/b5/d9/8e/b5d98e8a8cf813c95a3911ddc1b3cca1_182x135.png)
[HOAKS atau FAKTA]: Rocky Gerung Jadi Menteri Kabinet Prabowo
Dituding Rocky Gerung Terima Setoran Uang, Gibran: Buktikan Saja

Rocky Gerung: Senyum Megawati yang Tegar Diintimidasi Kekuasaan Lebih Indah dari Senyuman Mona Lisa
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
