Polisi Tunggu Kiriman Jumlah Uang Aris Wahyudi


Barangbukti yang diamankan dari pemilik Nikahsirri.com. (MP/Asropih Opih)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan membuka data rekening pemilik website Nikahsirri.com Aris Wahyudi di dua bank yang digunakan untuk menyimpan uang mahar.
"Kita mengirim surat untuk melihat, untuk meminta mengetahui rekening yang bersangkutan berisi berapa dari pada pembuatan situs itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/9).
Argo mengatakan, dari hasil yang didapat dari pihak Bank akan diketahui secara detail mengenai uang yang diperoleh Aris selama menjalankan website Nikahsirri.com. Dua buah rekening itu yang digunakan Aris untuk menampung uang uang klien. Di mana Aris mematok tarif sebesar Rp 100 ribu per klien sebagai syarat untuk mendapatkan username dan password.
"Kalau tidak diminta, tahu dari mana kita," kata Argo sambil enggan menyebut dua bank yang dijadikan Aris untuk menyimpan uang.
Namun, penyidik hingga saat ini belum menerima daftar isi rekening yang dikirim oleh pihak bank. "Belum dibalas," singkat Argo.
Untuk diketahui, jumlah klien yang telah menyetor uang mahar meningkat setelah polisi melakukan penyidikan terhadap situs milik Aris Wahyudi. Saat ini jumlah klien situs kontroversial itu mencapai 5.300 akun. Jumlah itu berkembang dari penyelidikan awal yang hanya 2.700 klien.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Adi Deriyan mengatakan, ada beberapa hal di dalam situs yang menggambarkan pornografi. Situs Nikahsirri.com sejak Sabtu (23/9/2019) sudah diblokir.
Polisi sendiri telah menyangkakan Aris dengan pasal-pasal di UU Pornografi karena di dalam situs itu memuat konten pornografi. Selain itu, Aris juga dikenakan hukuman atas melanggar Undang-Undang Perdagangan Manusia karena melakukan lelang perawan dan juga pembelian pasangan. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ini Perbedaan AyoPoligami.Com Dan NikahSirri.Com
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
