Polisi Tilang 3.500 Pelanggar Ganjil Genap, Terbanyak di Benyamin Sueb
Peraturan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf
MerahPutih.com - Petugas Polda Metro Jaya telah menilang 3.508 pengendara yang melanggar perluasan aturan plat ganjil genap di Jakarta hingga hari ketiga pemberlakuan.
Jumlah pelanggar pada hari ketiga Jumat (3/8) kemarin mencapai 1.076 pengendara, atau turun 254 kasus dibandingkan pelanggar hari kedua kebijakan yang dibuat jelang pelaksanaan Asian Games ini.
"Turun sebanyak 254 kasus dibanding hari kedua atau Kamis yang mencapai 1.330 kasus," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Sabtu (4/8).
Budiyanto menyebutkan petugas yang terbanyak menindak dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur mencapai 216 kasus, Polres Metro Jakarta Utara (207 kasus), Polres Metro Jakarta Selatan (177 kasus) dan Polres Metro Jakarta Pusat (166 kasus).
Selanjutnya, Subdirektorat Gakkum (116 kasus), Polres Metro Jakarta Barat (115 kasus), Satuan Jaga dan Pengaturan (58 kasus), serta Satuan Patroli Pengawal (21 kasus).
Berdasarkan lokasi penindakan, dikutip Antara, jumlah pengendara yang melanggar di Jalan Benyamin Sueb arah tol Jakarta Utara sebanyak 207 kasus, Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur (202 kasus), Jalan Pondok Indah Jakarta Selatan (177 kasus) dan Jalan S Parman Jakarta Barat (115 kasus).
Kemudian Jalan Rasuna Said (120 kasus), Jalan Ahmad Yani Jakarta Pusat (108 kasus), Jalan Pancoran Jalan Pancoran Jakarta Selatan dan Jalan Benyamin Sueb arah Cempaka Putih (58 kasus).
Penindakan di Jalan Ahmad Yani (122 kasus), Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat (10 kasus) dan Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan (tujuh kasus).
Budiyanto menambahkan petugas juga menyita barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 508 lembar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mencapai 568 lembar. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
Tahun Baru 1 Januari 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
25-26 Desember 2025, tak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap