Polisi Tembak Polisi, Brigadir RT Terancam 15 Tahun Penjara


Ilustrasi. ( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
MerahPutih.com - Polri telah mengambil sikap atas kasus polisi tembak polisi antara Brigadir Rangga Tianto terhadap Bripka Rahmat Effendi. Terkait kasus itu, Brigadir Rangga Tianto ditetapkan sebagai tersangka.
"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/7).
Baca Juga: Jenderal Tito Perintahkan Polisi Mabuk Tembak Warga Papua Dipecat
Yang bersangkutan sendiri sudah ditahan perhari ini atas perbuatannya. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Soal nasib Brigadir Rangga Tianto akan dipecat atau tidak, Asep menyebut hal tersebut harus menunggu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP baru akan digelar usai proses peradilan umum atas kasus yang dilakukan pelaku rampung.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri akan dilaksanakan setelah selesai proses diperadilan umum," katanya lagi.
Peristiwa penembakan ini bermula saat terduga tersangka, polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT, emosi lantaran Bripka Rahmat Effendi menolak permintaannya dengan nada kasar.
Awalnya Bripka Rahmat Effendi mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa celurit ke Polsek Cimanggis.
Baca Juga: Polisi: Pistol Menempel di Kepala Bripka Matheus Saat Pelatuk Ditarik
Lalu, orang tua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka Rahmat Effendi.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.
Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9. Brigadir RT langsung meletuskan tujuh peluru ke tubuh Bripka Rahmat Effendi dan mengenai perut, dada, leher dan paha. Tembakan ini membuat Bripka Rahmat Efendi tewas seketika. (Knu)
Baca Juga: Polisi Tembak Supir Taksi Online Yang Lecehkan Penumpangnya
Bagikan
Berita Terkait
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan

Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

15 Orang Jalani Proses Hukum, Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
