Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Tiongkok-Jakarta Senilai Rp206 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Agustus 2015
Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Tiongkok-Jakarta Senilai Rp206 Miliar

Barang bukti berupa sabu-sabu yang disita polisi (Foto:MP/Bertolomeus Papu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Kepolisian Bandara Soekarno Hatta membekuk dua warga Tiongkok berinisial YMC dan CSW. Keduanya ditangkap tengah membawa 10 bungkus methampteamine jenis sabu. Penangkapan itu berawal dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Terminal 2D terhadap kedua warga Tionghoa beberapa waktu lalu.

Saat melakukan pengembangan penyelidikan ternyata YMC dan CSW rencananya akan membawa paket narkoba itu ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.

"Di sana, ternyata ada warga negara Tiongkok juga, PCP. Dia berperan sebagai penerima sabu 6 kilogram itu tadi. Dari situ, polisi tahu PCP tinggal di apartemen di kawasan Kelapa Gading. Polisi juga menggeledah di sana," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Patoppoi kepada awak media, Kamis (27/8).

Seperti mendapat sinyal awal dari delivery control polisi terus mengejar jaringan narkotika poros Tiongkok-Jakarta. Kepada Polisi PCP mengaku, dirinya disuruh oleh seseorang yang juga berasal dari warga negara Tiongkok yang berinisil NKF. Setelah melakukan pengembangan penyelidikan polisi, ternyata NKF tinggal di salah satu Apartemen didaerah Ancol Jakarta utara.

Adapun dalam penggeledahan di apartemen tersebut, Polisi menemukan 300 kilogram soda api, tiga butir ekstasi, serta paspor milik NKF. Sehimgga dari Pasport yang didapati Polisi saat penggeledahan ini, Polisi berhasil menjajaki semua tempat tinggal yang saat ini pernah di huni oleh NKF. NKF pun dibekuk Polisi sekira pukul:23:00 wib di Apartemen kawasan Gajah Madah Jakarta Barat pada tanggal 19 Agustus 2015 lalu, untuk menginterogasi lebih lanjut terhadap NKF.

Dari keterangan NKF, diketahui ada satu tempat yang digunakan untuk menyimpan sabu serta ekstasi di daerah Pluit, Jakarta Utara.

Di apartemen tersebut, ditemukan 88 kilogram sabu yang disimpan di dalam koper dan 186 butir ekstasi. Di sana juga ditemukan surat perjanjian sewa-menyewa apartemen di Jakarta Barat atas nama CWY.

Polisi memeriksa ke apartemen tersebut, dan didapati 112.000 butir ekstasi. Dari semua barang bukti narkotika yang dikumpulkan, terhitung ada 94 kilogram sabu dan 112.189 butir ekstasi yang nilainya mencapai Rp 206 miliar lebih. Keempat tersangka kini ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(gms)

 

Baca Juga:

Amel Alvi 'Ngamuk' Terjaring Razia Narkoba di Diskotik

Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Seekor Merpati Selundupkan Narkoba ke dalam Penjara

Sembunyikan Narkoba di Alat Vitalnya, Wanita Ini Terpaksa Jalani Operasi

Polisi Nyatakan Penyuplai Narkoba Eza Gionino Berinisial K

 

#Polda Metro Jaya #Jakarta #Tiongkok #Sindikat Narkoba #Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Berita Foto
Melihat Dari Dekat Proyek Pagar Beton Laut di Perairan Cilincing Jakarta Utara
Nelayan saat berjalan di atas proyek tanggul beton laut sepanjang 3 Km dengan ketinggian 2 meter di perairan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/9/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 11 September 2025
Melihat Dari Dekat Proyek Pagar Beton Laut di Perairan Cilincing Jakarta Utara
Indonesia
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Tanggul beton di perairan Cilincing sudah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Indonesia
Prakiraan BMKG: Hujan Guyur Jakarta Sejak Kamis Sore hingga Malam
Untuk pagi hari, seluruh wilayah Jakarta dalam kondisi berawan tebal.
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
Prakiraan BMKG: Hujan Guyur Jakarta Sejak Kamis Sore hingga Malam
Indonesia
Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Mulai Diguyur Hujan Rabu Siang
Pada pagi hari, cuaca berawan tebal terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Mulai Diguyur Hujan Rabu Siang
Indonesia
Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025
Jakarta jadi kota ke-17 dengan transportasi publik terbaik dunia versi survey Time Out 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025
Indonesia
Prakiraan BMKG: Hujan Turun di Sebagian Jakarta pada Selasa Sore hingga Malam
Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan misalnya berawan tebal pagi hingga siang hari, kemudian mulai diguyur hujan ringan pada sore hari dan hujan sedang malam hari
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
Prakiraan BMKG: Hujan Turun di Sebagian Jakarta pada Selasa Sore hingga Malam
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Bagikan