Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi Tangkap Penyiar Radio Gara-gara Golok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 Oktober 2017
Polisi Tangkap Penyiar Radio Gara-gara Golok

Ilustrasi. (MP/Sucitra De)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aparat Kepolisian Sektor Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang penyiar radio karena membawa golok di jalanan dan dianggap mengancam keamanan warga.

"Pelaku ini sempat mendatangi petugas yang saat itu berada di lokasi kejadian dengan berpakaian preman," kata kapolsek Bandung AKP Siswanto di Tulungagung, Kamis (12/10).

Tidak ada perlawanan dilakukan penyiar radio swasta yang diinisial sebagai IAB (24) itu.

Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis golok serta satu unit telepon genggam yang dibawa dibawa pelaku.

"IAB langsung dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam," kata Siswanto.

Kini tersangka ditahan dan dititipkan ke Mapolres Tulungagung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Menurut Siswanto, operasi dilakukan jajaran Polsek Bandung sejak beberapa hari terakhir akibat maraknya aksi pecah kaca yang terjadi di daerah tersebut.

Saat itu, Rabu (11/10) sore sekitar pukul 20.00 WIB, beberapa polisi berhenti di Jembatan Bulus untuk memantu kondisi wilayah. IAB yang saat itu baru saja turun siaran, mendapat kabar dari grup percakapan media sosial Whatsapp kelompoknya, jika di jembatan ada beberapa orang yang mencurigakan.

IAB lalu diminta untuk melakukan pengecekan di lapangan.

"Pelaku ini mengaku saat itu juga langsung pulang dan mengambil golok. Dia selanjutnya bergegas ke jembatan dengan dihantar satu rekannya. Dan sesampai di lokasi, dia tahu yang didatangi ternyata adalah polisi sehingga berniat balik kanan namun golok yang disembunyikan di balik jaket terjatuh," kata Siswanto.

Saat itulah, anggota Unit Reskrim Polsek Bandung langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dia membawa senjata tajam sudah terencana, saat kami periksa katanya senjata tajam itu untuk jaga-jaga, siapa tahu yang dicek juga membawa sajam," ujarnya.

Siswanti menambahkan, akibat perbuatannya kini tersangka IAB ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Dia belum sempat melakukan apa-apa, hanya saja membawa sajam ditempat umum kan ada aturannya," ujarnya. (*)

Sumber: ANTARA

#Rawan Kejahatan #Jawa Timur
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi Memasuki Siang Hari, Tinggi Letusan Terus Meningkat hingga 1 Km
Tinggi letusan terus meningkat sejak pertama erupsi pukul 00.52 WIB.
Frengky Aruan - Rabu, 01 Juli 2026
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi Memasuki Siang Hari, Tinggi Letusan Terus Meningkat hingga 1 Km
Indonesia
Jatim Siapkan Beasiswa Bagi 143 Ribu Pelajar dan Mahasiswa, Tekan Anak Tidak Sekolah
program tersebut juga menjadi bagian dari upaya menekan angka anak tidak sekolah (ATS) serta meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan di Jawa Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Jatim Siapkan Beasiswa Bagi 143 Ribu Pelajar dan Mahasiswa, Tekan Anak Tidak Sekolah
Indonesia
KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Terbaru, KPK memeriksa enam saksi untuk mendalami pengelolaan dana hingga pelaksanaan kegiatan Pokmas.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Indonesia
Dewan PSI Nyatakan 'Gotham City' di Jakarta Buah Ketidaktegasan Pemerintah DKI
Mendesak agar Pemprov DKI menghukum para pelaku kekerasan.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Dewan PSI Nyatakan 'Gotham City' di Jakarta Buah Ketidaktegasan Pemerintah DKI
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Polda Metro Jaya berhasil membongkar 127 kasus kejahatan jalanan. Hal itu mendapat apresiasi dari Kompolnas.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Indonesia
Dua Siswa Jadi Korban Peluru Nyasar, DPR Desak TNI Lakukan Audit Investigasi
Langkah ini penting untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan kasus.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Dua Siswa Jadi Korban Peluru Nyasar, DPR Desak TNI Lakukan Audit Investigasi
Indonesia
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
DPW Partai Nasdem Jawa Timur menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1 KM, Waspadai Banjir Lahar di 4 Sungai Ini!
Masyarakat sekitar Semeru diminta mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai yang berhulu di puncak.
Wisnu Cipto - Senin, 13 April 2026
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1 KM, Waspadai Banjir Lahar di 4 Sungai Ini!
Indonesia
Gunung Semeru 7 Kali Erupsi Menjelang Senin Siang, Tinggi Letusan hingga 1.100 Meter
"Erupsi Gunung Semeru dengan letusan tertinggi terjadi pada pukul 06.51 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 1.100 meter di atas puncak."
Frengky Aruan - Senin, 06 April 2026
Gunung Semeru 7 Kali Erupsi Menjelang Senin Siang, Tinggi Letusan hingga 1.100 Meter
Indonesia
Pemprov Jatim Tetapkan WFH Tiap Rabu, Tidak Berlaku Bagi 40 Ribu ASN Sektor Pendidikan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Rabu bagi aparatur sipil negara (ASN).
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
Pemprov Jatim Tetapkan WFH Tiap Rabu, Tidak Berlaku Bagi 40 Ribu ASN Sektor Pendidikan
Bagikan