Polisi Tangkap Penyiar Radio Gara-gara Golok
Ilustrasi. (MP/Sucitra De)
MerahPutih.com - Aparat Kepolisian Sektor Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang penyiar radio karena membawa golok di jalanan dan dianggap mengancam keamanan warga.
"Pelaku ini sempat mendatangi petugas yang saat itu berada di lokasi kejadian dengan berpakaian preman," kata kapolsek Bandung AKP Siswanto di Tulungagung, Kamis (12/10).
Tidak ada perlawanan dilakukan penyiar radio swasta yang diinisial sebagai IAB (24) itu.
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis golok serta satu unit telepon genggam yang dibawa dibawa pelaku.
"IAB langsung dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam," kata Siswanto.
Kini tersangka ditahan dan dititipkan ke Mapolres Tulungagung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Menurut Siswanto, operasi dilakukan jajaran Polsek Bandung sejak beberapa hari terakhir akibat maraknya aksi pecah kaca yang terjadi di daerah tersebut.
Saat itu, Rabu (11/10) sore sekitar pukul 20.00 WIB, beberapa polisi berhenti di Jembatan Bulus untuk memantu kondisi wilayah. IAB yang saat itu baru saja turun siaran, mendapat kabar dari grup percakapan media sosial Whatsapp kelompoknya, jika di jembatan ada beberapa orang yang mencurigakan.
IAB lalu diminta untuk melakukan pengecekan di lapangan.
"Pelaku ini mengaku saat itu juga langsung pulang dan mengambil golok. Dia selanjutnya bergegas ke jembatan dengan dihantar satu rekannya. Dan sesampai di lokasi, dia tahu yang didatangi ternyata adalah polisi sehingga berniat balik kanan namun golok yang disembunyikan di balik jaket terjatuh," kata Siswanto.
Saat itulah, anggota Unit Reskrim Polsek Bandung langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dia membawa senjata tajam sudah terencana, saat kami periksa katanya senjata tajam itu untuk jaga-jaga, siapa tahu yang dicek juga membawa sajam," ujarnya.
Siswanti menambahkan, akibat perbuatannya kini tersangka IAB ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Dia belum sempat melakukan apa-apa, hanya saja membawa sajam ditempat umum kan ada aturannya," ujarnya. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi hingga Minggu Sore, Tinggi Letusan sampai 1 Km
Gunung Semeru 8 Kali Erupsi Selasa Dini Hari sampai Pagi, Tinggi Letusan hingga 1 Km
Bupati Lumajang Perpanjang Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru hingga 2 Desember
Demi Keselamatan Pendaki, Jalur Pendakian Gunung Arjuno dan Welirang Ditutup Sementara
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur 20-29 Oktober, Bisa Akibatkan Bencana Hidrometeorologi
Dorong Penataan Pembangunan Pesantren, Pemerintah Jangkau Pihak Swasta
Polisi sudah Bergerak Selidik Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny
Bangunan Ambruk Ponpes Al-Khoziny Jadi Alarm Perbaikan Sistem Konstruksi Nasional
Belajar dari Tragedi Al-khoziny, Pimpinan Komisi V DPR Sebut Komitmen Infrastruktur Negara ke Pesantren masih Lemah