Polisi Tangkap Penyiar Radio Gara-gara Golok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 Oktober 2017
Polisi Tangkap Penyiar Radio Gara-gara Golok

Ilustrasi. (MP/Sucitra De)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Aparat Kepolisian Sektor Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang penyiar radio karena membawa golok di jalanan dan dianggap mengancam keamanan warga.

"Pelaku ini sempat mendatangi petugas yang saat itu berada di lokasi kejadian dengan berpakaian preman," kata kapolsek Bandung AKP Siswanto di Tulungagung, Kamis (12/10).

Tidak ada perlawanan dilakukan penyiar radio swasta yang diinisial sebagai IAB (24) itu.

Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis golok serta satu unit telepon genggam yang dibawa dibawa pelaku.

"IAB langsung dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam," kata Siswanto.

Kini tersangka ditahan dan dititipkan ke Mapolres Tulungagung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Menurut Siswanto, operasi dilakukan jajaran Polsek Bandung sejak beberapa hari terakhir akibat maraknya aksi pecah kaca yang terjadi di daerah tersebut.

Saat itu, Rabu (11/10) sore sekitar pukul 20.00 WIB, beberapa polisi berhenti di Jembatan Bulus untuk memantu kondisi wilayah. IAB yang saat itu baru saja turun siaran, mendapat kabar dari grup percakapan media sosial Whatsapp kelompoknya, jika di jembatan ada beberapa orang yang mencurigakan.

IAB lalu diminta untuk melakukan pengecekan di lapangan.

"Pelaku ini mengaku saat itu juga langsung pulang dan mengambil golok. Dia selanjutnya bergegas ke jembatan dengan dihantar satu rekannya. Dan sesampai di lokasi, dia tahu yang didatangi ternyata adalah polisi sehingga berniat balik kanan namun golok yang disembunyikan di balik jaket terjatuh," kata Siswanto.

Saat itulah, anggota Unit Reskrim Polsek Bandung langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dia membawa senjata tajam sudah terencana, saat kami periksa katanya senjata tajam itu untuk jaga-jaga, siapa tahu yang dicek juga membawa sajam," ujarnya.

Siswanti menambahkan, akibat perbuatannya kini tersangka IAB ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Dia belum sempat melakukan apa-apa, hanya saja membawa sajam ditempat umum kan ada aturannya," ujarnya. (*)

Sumber: ANTARA

#Rawan Kejahatan #Jawa Timur
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sejak Minggu (31/8) malam, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Indonesia
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui massa demonstran di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 21.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Dunia
Apa Itu Campak? Ini Penjelasan Lengkap dan Fakta KLB di Sumenep, Jawa Timur
Sumenep, Jawa Timur tengah menghadapi situasi serius setelah wabah campak merebak dan resmi ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa
ImanK - Jumat, 22 Agustus 2025
Apa Itu Campak? Ini Penjelasan Lengkap dan Fakta KLB di Sumenep, Jawa Timur
Indonesia
Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur
Surat edaran ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, dan Panglima Kodam V/Brawijaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur
Indonesia
DPR Desak Pertamina Cepat Atasi Kelangkaan BBM di Tapal Kuda, Alihkan Stok dari Surabaya-Malang
Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di wilayah Tapal Kuda (Jember, Bondowoso, Lumajang, dan Situbondo) selama tiga hari terakhir
Wisnu Cipto - Selasa, 29 Juli 2025
DPR Desak Pertamina Cepat Atasi Kelangkaan BBM di Tapal Kuda, Alihkan Stok dari Surabaya-Malang
Indonesia
KPK Maraton Periksa 17 Orang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polres Malang
Terdapat sedikitnya 17 saksi yang dipanggil lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Malang, Jatim.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
KPK Maraton Periksa 17 Orang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polres Malang
Indonesia
Semeru Dua Kali Erupsi, Warga Diminta tidak Beraktivitas di Radius 3 Km dari Kawah
Gunung Semeru masih berstatus Waspada atau Level II.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Semeru Dua Kali Erupsi, Warga Diminta tidak Beraktivitas di Radius 3 Km dari Kawah
Indonesia
Pemda Diminta Turun Tangan Atasi Polemik Sound Horeg
Keberadaan sound horeg sebagai bagian dari hiburan masyarakat tidak bisa langsung dilarang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
Pemda Diminta Turun Tangan Atasi Polemik Sound Horeg
Indonesia
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi lagi Lontarkan Asap Setinggi 700 Meter, Masyarakat Diimbau Waspadai Potensi Awan Panas
Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah tenggara.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Gunung Semeru Erupsi lagi Lontarkan Asap Setinggi  700 Meter, Masyarakat Diimbau Waspadai Potensi Awan Panas
Bagikan