Polisi Tangkap Penghina Ibu Negara
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua dari kiri). (MP/Yugi Prasetyo)
MerahPutih.com - Pemilik akun @warga_biasa yang menghina ibu Negara Iriana Joko Widodo melakui akun instagram di Palembang berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana itu langsung ditangkap di kediamannya di Jalan Jepang, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang pada Senin sekitar pukul 20.00 WIB.
"Penangkapan tidak berlangsung lama. Setelah menerima laporan pada Jumat (8/9) dari salah satu warga Bandung juga unggahan dari akun @cyber.target.operation, kami kemudian melakukan pendalaman," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (12/9) petang.
Agung menjelaskan, berdasarkan hasil analisis mengarah pada seorang perempuan berinisial DW yang beralamat di Jalan Laswi, Kota Bandung.
"Sebelumnya kami mengira pelakunya pacar DW, orang Bandung. Setelah kita amankan DW ternyata bukan dia pelakunya dan mengarah ke DI orang Palembang. Sebab, DI memberitahukan ke DW akun @warga_biasa itu miliknya. Kita terus dalami dan yakin bahwa pelakunya mengunggah di Palembang," katanya.
Disinggung mengapa tersangka dibawa ke Bandung, polisi menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan secara langsung dari masyarakat Bandung yang mengeluhkan adanya unggahan ujaran kebencian.
"Hubungan antara DW dan DI hanya kenal melalui media sosial, dan belum pernah bertemu sekalipun. Namun, baik antara DI dan DW kerap melakukan komunikasi melalui telepon seluler," katanya.
Dalam unggahan DI di akun @warga_biasa, dia menautkan atau men-tag nama akun instagram DW di foto yang bergambar Ibu Negara yang bertuliskan 'Ibu ini seperti pelacur pakai jilbab hanya untuk menutup aib.'
"Dikarenakan si pelaku mengakui dia adalah pemiliki akun @warga_biasa, itu kita lakukan penyelidikan lagi, kita nyatakan bahwa si perempuan yang bernama DW tidak bersalah. Yang bersangkutan (DW) hanya kena tag," kata dia.
Atas kasus ini, polisi terapkan Pasal 45 (1) Jo Pasal 27 (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 (1) huruf E UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli Untuk Buni Yani
Bagikan
Berita Terkait
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Bertemu Eks PM Malaysia, Iriana Jokowi Tanya Tips Bugar di Usia 100 Tahun
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Pensiun, Jokowi dan Iriana Menikmati Makan Sate Kambing Bersama
Jelang Pensiun, Jokowi-Iriana Tanam Pulai dan Flamboyan di Istana
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Upacara HUT Ke-79 RI, Presiden Joko Widodo Pakai Baju Adat Kustin Kalimantan Timur
Jokowi dan Iriana Ngevlog Bareng saat Berangkat Kunker
Iriana Naik Mobil Hias Dekranas dan Terima Penghargaan Rekor MURI
Ibu Negara Awali Gerakan Tanam Capai Nasional dari Cibinong