Polisi Tangkap Penghina Ibu Negara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 12 September 2017
Polisi Tangkap Penghina Ibu Negara

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua dari kiri). (MP/Yugi Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilik akun @warga_biasa yang menghina ibu Negara Iriana Joko Widodo melakui akun instagram di Palembang berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana itu langsung ditangkap di kediamannya di Jalan Jepang, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang pada Senin sekitar pukul 20.00 WIB.

"Penangkapan tidak berlangsung lama. Setelah menerima laporan pada Jumat (8/9) dari salah satu warga Bandung juga unggahan dari akun @cyber.target.operation, kami kemudian melakukan pendalaman," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (12/9) petang.

Agung menjelaskan, berdasarkan hasil analisis mengarah pada seorang perempuan berinisial DW yang beralamat di Jalan Laswi, Kota Bandung.

"Sebelumnya kami mengira pelakunya pacar DW, orang Bandung. Setelah kita amankan DW ternyata bukan dia pelakunya dan mengarah ke DI orang Palembang. Sebab, DI memberitahukan ke DW akun @warga_biasa itu miliknya. Kita terus dalami dan yakin bahwa pelakunya mengunggah di Palembang," katanya.

Disinggung mengapa tersangka dibawa ke Bandung, polisi menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan secara langsung dari masyarakat Bandung yang mengeluhkan adanya unggahan ujaran kebencian.

"Hubungan antara DW dan DI hanya kenal melalui media sosial, dan belum pernah bertemu sekalipun. Namun, baik antara DI dan DW kerap melakukan komunikasi melalui telepon seluler," katanya.

Dalam unggahan DI di akun @warga_biasa, dia menautkan atau men-tag nama akun instagram DW di foto yang bergambar Ibu Negara yang bertuliskan 'Ibu ini seperti pelacur pakai jilbab hanya untuk menutup aib.'

"Dikarenakan si pelaku mengakui dia adalah pemiliki akun @warga_biasa, itu kita lakukan penyelidikan lagi, kita nyatakan bahwa si perempuan yang bernama DW tidak bersalah. Yang bersangkutan (DW) hanya kena tag," kata dia.

Atas kasus ini, polisi terapkan Pasal 45 (1) Jo Pasal 27 (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 (1) huruf E UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli Untuk Buni Yani

#Ujaran Kebencian #Iriana Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Bertemu Eks PM Malaysia, Iriana Jokowi Tanya Tips Bugar di Usia 100 Tahun
Bertemu eks PM Malaysia, Iriana Jokowi bertanya soal tips bugar di usia 100 tahun. Diketahui, Mahathir Mohamad kini menuju usia 100 tahun.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Bertemu Eks PM Malaysia, Iriana Jokowi Tanya Tips Bugar di Usia 100 Tahun
Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Pensiun, Jokowi dan Iriana Menikmati Makan Sate Kambing Bersama
Kebersamaan santap tersebut diunggah di Instagram @jokowi.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pensiun, Jokowi dan Iriana Menikmati Makan Sate Kambing Bersama
Indonesia
Jelang Pensiun, Jokowi-Iriana Tanam Pulai dan Flamboyan di Istana
Kedua tanaman itu ditempatkan di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/10) sore.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Oktober 2024
Jelang Pensiun, Jokowi-Iriana Tanam Pulai dan Flamboyan di Istana
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Upacara HUT Ke-79 RI, Presiden Joko Widodo Pakai Baju Adat Kustin Kalimantan Timur
Baju itu dihiasi dengan ukiran emas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Agustus 2024
Upacara HUT Ke-79 RI, Presiden Joko Widodo Pakai Baju Adat Kustin Kalimantan Timur
Indonesia
Jokowi dan Iriana Ngevlog Bareng saat Berangkat Kunker
Jokowi dan Iriana ngevlog bareng saat berangkat kunjungan kerja. Namun, keduanya berpisah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/5) pagi.
Soffi Amira - Kamis, 30 Mei 2024
Jokowi dan Iriana Ngevlog Bareng saat Berangkat Kunker
Indonesia
Iriana Naik Mobil Hias Dekranas dan Terima Penghargaan Rekor MURI
Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengikuti parade mobil hias di Kota Solo dalam rangka HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas)
Frengky Aruan - Rabu, 15 Mei 2024
Iriana Naik Mobil Hias Dekranas dan Terima Penghargaan Rekor MURI
Indonesia
Ibu Negara Awali Gerakan Tanam Capai Nasional dari Cibinong
Iriana turut didampingi istri Wapres Wury Estu Handayani dan jajaran istri menteri Kabinet Indonesia Maju, termasuk Annisa Pohan
Wisnu Cipto - Senin, 04 Maret 2024
Ibu Negara Awali Gerakan Tanam Capai Nasional dari Cibinong
Indonesia
Tak Ada Aturan, Ibu Negara Bebas Berkampanye Bagi Capres-Cawapres
ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri. Hak politik mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Januari 2024
Tak Ada Aturan, Ibu Negara Bebas Berkampanye Bagi Capres-Cawapres
Bagikan