Polisi Sita Tiga Buku Tabungan Mami Yola Bersaldo Miliaran Rupiah

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 22 Januari 2016
Polisi Sita Tiga Buku Tabungan Mami Yola Bersaldo Miliaran Rupiah

Ilustrasi Uang Rupiah (Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Aparat kepolisian mengamankan buku rekening milik bandar sabu Mami Yola. Mami Yola diketahui memiliki dana hingga mencapai miliar rupiah yang tersimpan dalam tiga rekening yang terdiri dari dua rekening di BCA dan satu rekening di BNI.   

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan rekening itu masih memerlukan pendalaman.  

"Kami sudah sita tiga buku tabungannya dan kami sudah lakukan pemblokiran," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/1).

Mami Yola diringkus petugas dalam penggerebekan di Jalan Slamet Riyadi IV, Matraman, Jakarta Timur, Senin (18/1) lalu. Dalam penggerebekan itu, Bripka Taufik Hidayat dan seorang informan, Japri Al Cibe meregang nyawa. Bripka Taufik dan Cibe menceburkan diri ke Kali Ciliwung demi menghindari pengeroyokan, namun akhirnya ditemukan tewas beberapa hari kemudian.

Sedangkan pembacok Bripka Taufik, Priyooza Wijaya alias Ade Badak (38), tewas dengan tiga peluru bersarang di tubuhnya. Satreskrim Polda Metro Jaya mencium keberadaan Ade di daera Jatinegara, Jakarta Timur kemudian membuntutinya. Saat akan ditangkap di Cawang, Jakarta Timur, Ade melawan sehingga petugas melepaskan tembakan yang mengakhiri pelariannya. (gms)

BACA JUGA:

  1. Melawan Pakai Pedang, Agus Badak Tewas Ditembak
  2. Pelaku Pembacokan Bripka Taufik Hidayat Tewas Ditembak
  3. Polisi: Penangkapan Bandar Narkoba di Matraman Sesuai SOP
  4. Jaringan Narkoba "Jogja Ready" Dikendalikan Dari Lapas
  5. Polisi Tangkap Jaringan Narkoba "Jogja Ready"
#Polda Metro Jaya #Sabu-sabu #Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan