Polisi Seret Ustaz Bachtiar Nasir di Kasus Makar Eggi Sudjana


Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melayangkan pemanggilan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir. Sosok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dana aksi 212 itu terseret kasus makar dengan tersangka politikus PAN Eggi Sudjana.
"(Bachtiar Nasir) Dipanggil jadi saksi (Kasus Eggi Sudjana). Iya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat ditanya wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (14/5).
BACA JUGA: Tersangka Makar Eggi Sudjana Malah Dipuji Kesatria
Argo menjelaskan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan jalani pemeriksaan pada Kamis (16/5) mendatang. "Iya kita layangkan surat pemanggilan terhadap pak Bachtiar Nasir," tutur Kabid Humas.

Menurut Argo, Ustaz Bachtiar diduga mengetahui soal rencana people power Eggi karena mereka selama ini selalu berhubungan di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi.
Pagi tadi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar dan permufakatan jahat. Eggi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam lamanya sejak kemarin.
BACA JUGA: Bachtiar Nasir Bantah Pakai Dana Yayasan untuk Aksi 411 dan 212
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri juga telah menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bachtiar ditetapkan tersangka atas kasus pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang terjadi pada 2017 silam.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: Motif Bareskrim Buka Lagi Kasus Pencucian Uang Aksi 212 Setelah Pilpres
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, kepolisian menyatakan pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang. (Knu)