Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Prokes di Bar Kawasan Menteng

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 18 Januari 2021
Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Prokes di Bar Kawasan Menteng

Ilustrasi - Stiker bertuliskan 'Ditutup Sementara' dipasang oleh petugas Satpol PP di pintu masuk bioskop di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan .(ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi melakukan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di sebuah bar di Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami melakukan penyelidikan," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (18/1).

Baca Juga:

Operasi Lilin Saat Natal Tahun Baru, Pelanggar Prokes Bakal Dites Swab

Dari informasi yang dihimpun, saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sembilan orang. Terdiri dari anggota yang menemukan peristiwa kerumunan, pihak bar, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata.

Pemeriksaan itu dilakukan polisi pada Sabtu (18/1) kemarin untuk menggali soal penyebab terjadinya kerumunan di bar tersebut saat Pemprov DKI tengah melakukan PSBB ketat.

Adapun jumlah barang bukti yang polisi sita dalam kasus itu antara lain 93 struk transaksi pembayaran, alat hitung jumlah pengunjung, hingga video.

Gelar perkara akan dilakukan untuk meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan, selanjutnya guna menentukan tersangkanya. Kasus ini terungkap pada Minggu (17/1) dini hari, 10 Januari 2021 sekitar pukul 00.45.

Ilustrasi: Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jaksel, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (11/12). ANTARA/HO-Kominfotik Jaksel/am.

Polisi menemukan pelanggaran protokol kesehatan itu saat menggelar patroli bersama stakeholder terkait dan mendapati ada kerumunan di bar tersebut.

Polisi kemudian segera membubarkan pengunjung di sana. Selain dibubarkan karena pengunjung yang tidak mematuhi peraturan jaga jarak, bar itu juga melanggar ketentuan jam operasional tempat hiburan malam saat PSBB.

Dari hasil penghitungan polisi, total pengunjung bar itu saat dibubarkan berjumlah 176 orang. Polisi juga mengumpulkan data rekaman CCTV dari lokasi.

Baca Juga:

Satpol PP Kumpulkan Uang Rp5,7 Miliar dari Pelanggar PSBB Transisi

Saat itu bar tersebut telah dipasangi garis polisi dan dilarang beroperasi karena kasus kerumunan di masa PSBB ini.

Bersama Puskesmas Kecamatan Menteng, polisi melakukan pemeriksaan rapid tes antigen terhadap 10 karyawan Bar. Hasilnya, seluruh karyawan dinyatakan nonreaktif. (Knu)

#Protokol Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah dan pihak sekolah tidak boleh meremehkan tren peningkatan kasus superflu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat ikuti protokol kesehatan 3M
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Bagikan