Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Terkait Pencurian Besi Kereta Cepat


Proyek Kereta Cepat. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polisi tengah menyelidiki dugaan keterlibatan orang dalam terkait kasus pencurian 118 ton besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, indikasi itu muncul setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara kasus pencurian besi proyek kereta cepat.
Baca Juga
"Indikasi ini hasil pemantauan olah TKP menjadi dasar kemudian polisi untuk mencari tahu terutama kepada saksi-saksi dan para tersangka yang sudah diamankan untuk menggali informasi lebih lanjut tentang dugaan keterlibatan orang dalam," ucap Erwin Kurniawan di Jakarta, Rabu (10/11)
Erwin menambahkan berdasarkan hasil olah TKP yang telah dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur diketahui minim penjagaan di sekitar lokasi kejadian.
"Lokasi yang memang demikian terbuka, dan pengawasan juga minim tentu siapapun bisa melakukan niat-niay untuk mengambil kesempatan yaitu melakukan pencurian dalam hal ini besi di lokasi tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah pada penyidikan kasus pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Kita tetap menerapkan asas praduga tak bersalah, sebelum nanti memang ada keterangan yang merujuk tentang keterlibatan itu sendiri," ucap Edwin.
Sebelumnya, petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk lima orang yang diduga sebagai pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu.
Kelima tersangka yang berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR itu ditangkap pada 3 November 2021. Erwin menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB dini hari. Para pencuri mengambil besi milik PT Wika, yang digunakan untuk proyek kereta cepat.
Aksi pelaku sempat dipergoki sekuriti PT Wika. Namun saat akan ditangkap, kelima tersangka melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan selama enam bulan terakhir.
Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Peringati Hari Pelanggan Nasional KCIC Catat 11 Juta Orang Telah Gunakan Kereta Cepat Whoosh

Turun Kereta Cepat Whoosh Langsung Terkoneksi ke Bandara Soetta dan Halim, Catat Jadwal dan Besaran Tarifnya

Benang Layang-Layang Ganggu Whoosh, DPR Minta KCIC Lakukan Antisipasi

Kronologis Perjalanan Whoosh Jakarta-Bandung Berantakan Akibat Layang-Layang

PT KCIC Pastikan Sistem Pendeteksi Gempa Berfungsi di Sepanjang Jalur Whoosh

Gara-gara Gempa Bekasi Magnitudo 4,9, 8 Jadwal Whoosh Dibatalkan dan Penumpang Kebingungan

Long Weekend HUT ke-80 RI, Penumpang Whoosh Diprediksi Naik hingga 23 Ribu Orang per Hari

AHY Janjikan Kereta Cepat Jakarta - Surabaya Dilengkapi Konsep Transit Oriented Development

KAI Group Layani 286,57 Juta Pelanggan dalam 7 Bulan: LRT Jabodebek Naik 47 Persen

Sebelum Naik Whoosh Kembali ke Jakarta. Prabowo Sempat-sempatnya Sapa Warga Sekitar
