Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Terkait Pencurian Besi Kereta Cepat
Proyek Kereta Cepat. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polisi tengah menyelidiki dugaan keterlibatan orang dalam terkait kasus pencurian 118 ton besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, indikasi itu muncul setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara kasus pencurian besi proyek kereta cepat.
Baca Juga
"Indikasi ini hasil pemantauan olah TKP menjadi dasar kemudian polisi untuk mencari tahu terutama kepada saksi-saksi dan para tersangka yang sudah diamankan untuk menggali informasi lebih lanjut tentang dugaan keterlibatan orang dalam," ucap Erwin Kurniawan di Jakarta, Rabu (10/11)
Erwin menambahkan berdasarkan hasil olah TKP yang telah dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur diketahui minim penjagaan di sekitar lokasi kejadian.
"Lokasi yang memang demikian terbuka, dan pengawasan juga minim tentu siapapun bisa melakukan niat-niay untuk mengambil kesempatan yaitu melakukan pencurian dalam hal ini besi di lokasi tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah pada penyidikan kasus pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Kita tetap menerapkan asas praduga tak bersalah, sebelum nanti memang ada keterangan yang merujuk tentang keterlibatan itu sendiri," ucap Edwin.
Sebelumnya, petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk lima orang yang diduga sebagai pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu.
Kelima tersangka yang berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR itu ditangkap pada 3 November 2021. Erwin menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB dini hari. Para pencuri mengambil besi milik PT Wika, yang digunakan untuk proyek kereta cepat.
Aksi pelaku sempat dipergoki sekuriti PT Wika. Namun saat akan ditangkap, kelima tersangka melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan selama enam bulan terakhir.
Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan Anak Buah Putar Otak Tangani dan Hitung Detail Utang Jumbo Whoosh
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 5,1 Juta, Tak Terpengaruh Isu Korupsi
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN