Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pembunuhan Mirna


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Kepolisian Daerah Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Kepastian itu didapati ketika penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspos dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sekira pukul 10:00 WIB.
Seperti ketahui, Wayan Mirna Salihin tewas usai minum es kopi vietnam di Restoran Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
"Jika hasil ekspos tersebut diterima JPU maka polisi rencananya akan segera menetapkan status tersangka pembunuh Mirna," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti di Jakarta, Selasa (26/1).
Hasil ekspos ini nantinya menentukan gambaran hukum antara penyidik dengan jaksa. Krishna mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan tersangka.
"Semoga bukti yang kami berikan cukup kuat, tapi kami harus tunjukkan kepada jaksa agar mereka sependapat," paparnya.
Kepastian mengenai kemantapan penetapan tersangka kasus terbunuhnya Mirna juga diperoleh dari hasil resmi Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor) Mabes Polri. Hasil tes itu juga akan dipadukan dengan keterangan sembilan saksi ahli. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
