Polisi Prarekonstruksi Ulang Pembuatan Kopi Konsumsi Mirna


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Jajaran Polda Metro Jaya kembali melakukan prarekontruksi asal mula pembuatan minuman kopi vietnam yang menewaskan Warna Mirna Salihin (27). Prarekonstruksi ulang dilaksanakan di Cafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (29/1). Tempat itu merupakan awal terjadi peristiwa nahas yang merenggut nyawa dari putri kembar pengusaha Darmawan Salihin itu.
Seperti ketahui, Wayan Mirna Salihin tewas usai minum es kopi vietnam di Restoran Olivier, Rabu (6/1). Mirta diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam kopi. Saat itu, korban minum kopi bersama dua rekannya yaitu Jessica dan Hani.
"Hari ini, polisi kembali memeriksa konstruksi pembuatan kopi dari awal sampai disajikan ke atas meja," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti kepada wartawan, Jumat (29/1).
Masih kata Krishna, rekonstruksi pembuatan kopi hari ini tidak jauh berbeda dengan prarekonstruksi pembuatan kopi yang pernah dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu. Proses pembuatan kopi dan mesin yang digunakan seperti apa. Bagaimana dari mesin itu terdapat biji kopi yang dihancurkan oleh mesin, serta es batunya seperti apa. Itu semua direkonstruksi ulang.
Bukan hanya itu saja, lanjut Krishna, pihaknya juga melakukan uji empat gelas kopi yang didiamkam selama 51 menit, yang diaduk dan tidak diaduk dan sebagainya.
"Nah, itu direkon ulang, nanti kalau sudah gelar perkara apabila nanti sudah ada penetapan tersangka, baru kami lakukan rekontruksi yang sebenarnya," kata Krishna. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
