Polisi Pastikan Airbag Fortuner yang Dinaiki Setnov Tak Berfungsi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 November 2017
Polisi Pastikan Airbag Fortuner yang Dinaiki Setnov Tak Berfungsi

Olah TKP kecelakaan mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setia Novanto, di Kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi memastikan bahwa airbag Toyota Fortuner yang dinaiki Ketua DPR Setya Novanto tak berfungsi sebagaimana mestinya saat kejadian kecelakaan tunggal di Permata Hijau, Jakarta Selatan, pekan lalu.

"Engga keluar (airbag). Makanya kita ngambil (saksi ahli) dari Astra Toyota Motornya. Kita menunggu keterangan juga," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Kingkin Winisuda saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).

Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan olah TKP kecelakaan. Meski airbag tak keluar ketika kecelakaan terjadi, namun berdasarkan pengakuan pengemudi, Hilman Mattauch, sabuk pengaman bekerja secara normal.

Namun, Kingkin mengatakan bahwa luka yang dialami Setnov akibat goncangan efek dari tabrakan mobil dengan tiang lampu. Diprediksi, kepala Setnov luka akobat benturan dengan kaca jendela.

"Bisa jadi karena ada goncangan gitu kan. Apakah memang membentur kaca atau gimana kan kita gak tahu. Diduga iya dia membentur kaca," jelas Kingkin.

Selain itu, dari hasil olah TKP juga tak ditemukan adanya bekas rem di lokasi kejadian. Penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan untuk mencari ada tidaknya bekas rem.

"Karena malam hari itu kan kondisinya hujan, aspalnya basah oleh karena itu siangnya itu Jumatnya kita lakukan lagi olah TKP lanjutan untuk memastikan ada gak bekas rem, ternyata gak ada," papar Kingkin. (Ayp)

Baca juga berita terkait Setya Novanto dalam artikel: Sikap Kapolri Tidak Intervensi Proses Hukum Setnov Dinilai Tepat

#Setya Novanto #Kecelakaan Mobil
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi: Pengemudi Mobil Meninggal, Polisi Tak Temukan SIM
Insiden kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Tol Jagorawi, Kamis (2/10) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi: Pengemudi Mobil Meninggal, Polisi Tak Temukan SIM
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan