Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Beras


Ilustrasi Beras (Antara Foto)
MerahPutih Kriminal - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap pelaku pemalsuan beras dengan omzet senilai Rp12 miliar.
Pemalsuan kualitas beras ini terungkap, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang bernama Pergudangan Prima Daan Mogot Jakarta Barat, serta Pergudangan Sentra Kosambi. Adapun pelaku utama dalam aksi kejahatan ini yang berinisial G. Kala itu G menjabat sebagai Direktur Utama pada perusahaan pemalsu kualitas beras, PT J.
"Kami berhasil menangkap pelaku pemalsuan kualitas beras di Daan Mogot dan Kosambi pada 24 Juni 2015," ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono melalui awak media, di Mapolda Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Mudjiono menjelaskan, pemalsuan kualitas beras ini dilakukan dengan mengganti beras kualitas biasa dengan karung beras kualitas istimewa. Sebelumnya, pelaku membeli beras dengan kualitas biasa bermerek Burung Dara dan diganti dengan karung beras kualitas wahid bermerek RISO.
"Mereka beli beras merek Burung Dara dengan harga Rp11.400 per kilogram di Pasar Induk Cipinang, lalu dimasukan beras itu ke karung beras yang bermerek RISO," tuturnya.
Adapun pada karung beras bermerek RISO itu, tertera berbagai keunggulan serta kualitas istimewa dari beras tersebut. Mulai dari kualitas Super Pandan Wangi, Super Long Grain, RISO Oil Organik Free Sugar.Sebelum dimasukkan ke karung beras merek RISO, pelaku sedikit memperbaiki kualitas beras dengan menambahkan aroma dan membersihkan beras dari kutu dan kotoran.
Sebagai barang bukti polisi mengamankan 30 ton beras dengan merek Burung Dara, 3,7 ton beras merek RISO Soil Organik Sentra Ramos, 1,5 ton beras RISO Soil Orgnanik Pandan Wangi, 14,9 ton beras Ratu Ayu, 660 kg beras Rojo Lele, dan 40 kg beras RISO Biru.Lalu 11500 lembar karung kosong berbagai jenis beras merek RISO dan lainnya.
Atas perbuatannya tersangka G dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1huruf a, e, f Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 139 Jo Pasal 84 (1) dan atau Pasal 141 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan. (gms)
BACA JUGA:
Sidak ke Pasar Benhil, Polisi Pantau Penimbunan Sembako
Polda Metro Jaya Gagalkan Upaya Penimbunan Sembako Jelang Lebaran
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
