Polisi Kembali Tembak Mati Bandar Narkoba Asal Tiongkok


Ilustrasi. (Foto: Pixabay)
MerahPutih - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan narkotika yang melibatkan dua orang Warga Negara Tiongkok dan menyelundupkan 41,5 kilogram sabu. Pengungkapan dilakukan Selasa (18/7) di Ruko Perum Taman Surya, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, 41,5 sabu ini diselundupkan ke Indonesia dengan cara dimasukkan ke dalam plat besi dan dibungkus menggunakan alumunuium foil. Dua WN Tiongkok, Liu Yongxue dan Li Xuzhang berhasil diamankan.
"Kita memperoleh informasi akan ada sabu masuk dari Malaysia melalui Dumai, kemudian ke Jakarta menggunakan perusahaan ekspedisi," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7).
Setelah mengamankan barang bukti dan tersangka, polisi melakukan pengembangan kepada kedua pelaku. Namun, satu di antaranya yaitu Li Xuzhang melawan.
"Saat kita akan berpindah ke lokasi kedua, pelaku LX melakukan perlawanan dengan cara merebut senjata petugas, sehingga yang bersangkutan kita tindak tegas yang menyebabkan LX tewas," kata Nico.
"Saat ini, petugas masih menyelidiki sudah berapa kali modus pengiriman ini dilakukan kedua pelaku, kita akan cek ke Imigrasi apakah pelaku pernah melakukan pergantian paspor, karena saat ini yg terungkap baru satu kali modus ini dilakukan," tandasnya.
Dari ruko itu, polisi menyita 41,5 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp60 miliar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam dan paspor milik kedua pelaku.
Pelaku dijerat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ayp)
Baca juga berita terkait berikut ini: Berbahaya, Pemasok Sabu Pretty Asmara Masih Berkeliaran
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
