Polisi Kembali Tembak Mati Bandar Narkoba Asal Tiongkok

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 24 Juli 2017
Polisi Kembali Tembak Mati Bandar Narkoba Asal Tiongkok

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan narkotika yang melibatkan dua orang Warga Negara Tiongkok dan menyelundupkan 41,5 kilogram sabu. Pengungkapan dilakukan Selasa (18/7) di Ruko Perum Taman Surya, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, 41,5 sabu ini diselundupkan ke Indonesia dengan cara dimasukkan ke dalam plat besi dan dibungkus menggunakan alumunuium foil. Dua WN Tiongkok, Liu Yongxue dan Li Xuzhang berhasil diamankan.

"Kita memperoleh informasi akan ada sabu masuk dari Malaysia melalui Dumai, kemudian ke Jakarta menggunakan perusahaan ekspedisi," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7).

Setelah mengamankan barang bukti dan tersangka, polisi melakukan pengembangan kepada kedua pelaku. Namun, satu di antaranya yaitu Li Xuzhang melawan.

"Saat kita akan berpindah ke lokasi kedua, pelaku LX melakukan perlawanan dengan cara merebut senjata petugas, sehingga yang bersangkutan kita tindak tegas yang menyebabkan LX tewas," kata Nico.

"Saat ini, petugas masih menyelidiki sudah berapa kali modus pengiriman ini dilakukan kedua pelaku, kita akan cek ke Imigrasi apakah pelaku pernah melakukan pergantian paspor, karena saat ini yg terungkap baru satu kali modus ini dilakukan," tandasnya.

Dari ruko itu, polisi menyita 41,5 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp60 miliar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam dan paspor milik kedua pelaku.

Pelaku dijerat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ayp)

Baca juga berita terkait berikut ini: Berbahaya, Pemasok Sabu Pretty Asmara Masih Berkeliaran

#Polda Metro Jaya #Kasus Narkoba #Tembak Mati
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan