Polisi Gunakan Tangan Kosong Jaga Aksi 299


Ilustrasi. (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memerintahkan aparat yang melakukan penjagaan terkait Aksi 299 di Gedung DPR/MPR untuk tidak membawa senjata api.
"Ada arahan khusus, pasti. Yang jelas kita engga boleh bawa senjata api," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/9).
Polda Metro Jaya sendiri mendapat bantuan Brimob Nusantara yang didatangkan khusus untuk membantu pengamanan Aksi 299. Total, 20 ribu personel akan mengamankan aksi yang menuntut penolakan Perppu nomor 2 tahun 2017 dan penolakan terhadap bangkitnya PKI.
Namun, seluruh personel tidak akan diturunkan seluruhnya langsung. Polisi akan melihat bagaimana jumlah massa yang hari ini turun ke jalan. Penurununan jumlah personel juga harus sesuai SOP.
"Jangan sampai jumlah personel lebih banyak dari massa yang aksi," terang Setyo.
Kepada massa aksi, Setyo berpesan untuk berkoordinasi dengan masing-masing koordinator agar bertanggung jawab terhadap kelompok dan lingkungan sekitarnya.
"Untuk mencegah jangan terjadi penyusupan atau anggota kelompok yang berlaku aneh-aneh. Karena itu akan mencemarkan nama baik mereka juga," papar Setyo.
Sebanyak kurang lebih 15 ribu massa akan memadati depan Gedung DPR/MPR hari ini. Massa yang mengatasnamakan Presidium Alumni 212 menuntut bangkitnya kembali PKI dan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Bahkan, sejumlah tokoh diklaim akan hadir seperti Amien Raies, Gus Nur, Ahmad Dhani dan beberapa tokoh lainnya. Aksi direncakan digelar mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. (*)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Dahnil Anzar: Habiskan Waktu Untuk Aksi 299 Tak Penting
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
