Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perairan Jakarta

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 07 Agustus 2024
Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perairan Jakarta

Penyelundupan satwa dilindungi digagalkan di Pelabuhan Sunda Kelapa. (Dok. Humas Polri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penyelundupan satwa dilindungi kembali terbongkar. Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area labuh jangkar di wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah,” kata Komandan Kapal Pelatuk-3013 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andre Christianto Paeh kepada wartawan di Jakarta Utara dikutip Rabu (7/8).

Andre menuturkan, awalnya mereka mendapat informasi mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi dan burung tanpa dokumen karantina menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa.

“Pelaku ini menggunakan Kapal KM Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau,” jelas Andre.

Baca juga:

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

Tim patroli lantas memeriksa Kapal KM Bahari 5 yang baru tiba di perairan tersebut. Dalam pemeriksaan, tim patroli mendapati tiga ekor Tupai Jelarang yang merupakan hewan dilindungi.

“Lalu ada 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk. Semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen karantina,” ungkap Andre.

Selanjutnya, KP. Pelatuk-3013 mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut.

“Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Andre.

Polisi menyelidiki tujuan dikirimnya hewan dilindungi itu dan sudah berapa kali pengiriman dilakukan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga:

Peserta Kontes Transgender di Jakarta Pusat Bakal Diperiksa Polisi

Selanjutnya, KP. Pelatuk-3013 berkoordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk melaksanakan pelimpahan barang bukti ribuan burung tersebut.

Andre berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa lainnya. Bahwa tindakan mereka tidak dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di Indonesia.

“Kami juga akan meningkatkan intensitas rutin melaksanakan pemeriksaan di Perairan Jakarta untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,” tutup Andre. (Knu)

#Ditpolair #Satwa Dilindungi
Bagikan

Berita Terkait

Fun
Kucing Merah Kalimantan Muncul Setelah 20 Tahun, Ini Keunikan dan Ancaman terhadap Keberadaannya
Catopuma badia, kucing misterius endemik Kalimantan, terekam lagi di TN Kayan Mentarang setelah dua dekade. Ini dia keunikan, habitat, dan ancaman konservasinya!
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 03 Juni 2025
Kucing Merah Kalimantan Muncul Setelah 20 Tahun, Ini Keunikan dan Ancaman terhadap Keberadaannya
Travel
Duo Harimau Langka yang Jadi Bintang di Media Sosial dan Mengguncang Thailand
Harimau Bengal dengan warna unik seperti Ava dan Luna, yang berusia 3 tahun, hanya ditemukan di pusat pembiakan hewan atau kebun binatang, bukan di alam liar
Hendaru Tri Hanggoro - Kamis, 26 Desember 2024
Duo Harimau Langka yang Jadi Bintang di Media Sosial dan Mengguncang Thailand
Video
Terancam Punah, Harimau Siberia Terlihat Kembali di China
Harimau Siberia, juga dikenal sebagai harimau Amur, jadi salah satu spesies yang terancam punah di dunia.
Rezita Kesuma - Senin, 09 Desember 2024
Terancam Punah, Harimau Siberia Terlihat Kembali di China
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perairan Jakarta
3 ekor Tupai Jelarang, ribuan burung berbagai jenis ditemukan.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Agustus 2024
Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perairan Jakarta
Bagikan