Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perairan Jakarta


Penyelundupan satwa dilindungi digagalkan di Pelabuhan Sunda Kelapa. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Penyelundupan satwa dilindungi kembali terbongkar. Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area labuh jangkar di wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah,” kata Komandan Kapal Pelatuk-3013 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andre Christianto Paeh kepada wartawan di Jakarta Utara dikutip Rabu (7/8).
Andre menuturkan, awalnya mereka mendapat informasi mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi dan burung tanpa dokumen karantina menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa.
“Pelaku ini menggunakan Kapal KM Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau,” jelas Andre.
Baca juga:
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo
Tim patroli lantas memeriksa Kapal KM Bahari 5 yang baru tiba di perairan tersebut. Dalam pemeriksaan, tim patroli mendapati tiga ekor Tupai Jelarang yang merupakan hewan dilindungi.
“Lalu ada 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk. Semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen karantina,” ungkap Andre.
Selanjutnya, KP. Pelatuk-3013 mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut.
“Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Andre.
Polisi menyelidiki tujuan dikirimnya hewan dilindungi itu dan sudah berapa kali pengiriman dilakukan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga:
Peserta Kontes Transgender di Jakarta Pusat Bakal Diperiksa Polisi
Selanjutnya, KP. Pelatuk-3013 berkoordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk melaksanakan pelimpahan barang bukti ribuan burung tersebut.
Andre berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa lainnya. Bahwa tindakan mereka tidak dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di Indonesia.
“Kami juga akan meningkatkan intensitas rutin melaksanakan pemeriksaan di Perairan Jakarta untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,” tutup Andre. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kucing Merah Kalimantan Muncul Setelah 20 Tahun, Ini Keunikan dan Ancaman terhadap Keberadaannya

Duo Harimau Langka yang Jadi Bintang di Media Sosial dan Mengguncang Thailand

Terancam Punah, Harimau Siberia Terlihat Kembali di China

Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perairan Jakarta
