Polisi Diminta Tindak Partai Ponsel karena Meresahkan Masyarakat

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 23 September 2017
Polisi Diminta Tindak Partai Ponsel karena Meresahkan Masyarakat

Partai Ponsel

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan hadirnya Partai Ponsel yang menawarkan program nyeleneh yaitu pengentasan kemiskinan lewat program nikah siri dan lelang keperawanan. Kedua program ini mereka paparkan secara vulgar di situs partai yang sudah di-publish dan mereka berencana membuat aplikasi smartpohone untuk programya tersebut.

Untuk mencegah adanya korban dari program yang tidak berdasar dan berpotensi melanggar hukum ini, polisi dan pihak berwenang lainnya salah satunya Kominfo didesak untuk segera melakukan tindakan tegas baik kepada inisiator program dan segera menutup situs yang mereka kelola.

Komite III DPD yang salah satu ruang lingkupnya perlindungan perempuan dan anak menyatakan bahwa, dalam demokrasi memang ada kebebasan berpendapat dan mendirikan organisasi, tetapi jika dicermati apa yang dilakukan Partai Ponsel dengan program nikah siri dan lelang keperawanan sangat meresahkan dan sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Partai dan situs yang mereka kelola meresahkan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Jadi, sebelum ada korban dari program-program mereka yang berpotensi melanggar hukum dan agama ini, saya minta polisi bertindak cepat. Jangan sampai terlambat," kata Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (23/9).

Lebih lanjut Fahira menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai partai dengan program-program tidak jelas, nyeleneh, mencari sensasi, dan berorientasi bisnis seperti ini. Selain oleh MUI kawin kontrak dinyatakan hukumnya haram, program lelang keperawanan berpotensi dan patut diduga kuat akan melanggar banyak peraturan perundangan mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk pelanggaran norma kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Paparan di situs yang mereka kelola sudah bisa menjadi dasar hukum bagi polisi untuk menindak. Tidak ada itu kemiskinan bisa dientaskan lewat nikah siri dan leleng keperawanan. Ini bentuk pembodohan serta merendahkan derajat perempuan. Lebih baik polisi mencegah program ini sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," pungkas Senator Jakarta ini. (*)

#Fahira Idris #Partai Ponsel #Nikah Siri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Lima Senator DKI Bersaing Ketat, Dailami Firdaus Raih Suara Terbanyak
Dailami Firdaus teratas dengan perolehan suara 227.303.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Lima Senator DKI Bersaing Ketat, Dailami Firdaus Raih Suara Terbanyak
Indonesia
Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari
Fahira Idris diduga melakukan pelanggaran pemilu, lantaran menggunakan Kapal KM Catamaran milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari
Indonesia
Hanura Sambangi DPP PDIP Siang Ini
DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) bakal menyambangi kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (28/8) siang.
Zulfikar Sy - Senin, 28 Agustus 2023
Hanura Sambangi DPP PDIP Siang Ini
Indonesia
Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati
"Saya mendukung tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang juga mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Fahira dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (25/10).
Andika Pratama - Selasa, 25 Oktober 2022
Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati
Indonesia
Pemerintah Diminta Tolak Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
Fahira kembali meminta Pemerintah tegas menolak usulan penghapusan daya listrik 450 VA ini.
Andika Pratama - Senin, 19 September 2022
Pemerintah Diminta Tolak Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
Bagikan