Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Saat Amankan Demonstrasi

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 11 April 2022
Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Saat Amankan Demonstrasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan apel pasukan pengamanan lalu lintas jelang aksi unjuk rasa mahasiswa. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Upaya humanis tetap dilakukan aparat pengamanan saat demo mahasiswa besar-besaran menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan seluruh jajarannya agar tidak menggunakan senjata api maupun peluru tajam dalam mengamankan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI atau di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Ada Demo, Warga Diminta Hindari Kawasan Monas dan DPR

"Saya minta ke seluruh anggota untuk tidak menggunakan dan tidak membawa senjata api. Apalagi dengan senjata tajam dan peluru tajam. Saya minta ini dipedomani dengan betul," kata Fadil di Monas, Senin (11/4).

Tak hanya itu, Fadil juga meminta jajarannya untuk bisa membangun relasi dengan para peserta unjuk rasa serta menjunjung tinggi sikap saling menghormati antara pendemo dan anggota kepolisian mengingat saat ini merupakan bulan Ramadan.

"Mari ciptakan aksi unjuk rasa yang saling menghargai dan kita jaga kesucian bulan Ramadan dengan saling menjunjung sikap respect satu sama lain," pungkasnya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan sweeping terhadap elemen-elemen masyarakat yang bukan bagian dari peserta.

Sweeping ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi unjuk rasa yang disusupi oleh pihak luar yang sebelumnya telah mengajukan izin ke pihak kepolisian.

"Kalau memang adek-adek mahasiswa sudah menunjukkan izin tentu diperbolehkan. Tapi jangan sampai disusupi oleh massa liar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo lantas mengingatkan agar seluruh peserta aksi tidak terprovokasi oleh massa-massa liar sehingga menyebabkan aksi menjadi anarkis.

Sebab, menurutnya kebebasan demokrasi diakui oleh UU namun harus tetap dipenuhi dengan tanggung jawab.

Baca Juga:

Polisi Amankan Pelajar Diduga Hendak Ikut Demo di DPR

"Jangan menimbulkan terlalu banyak kerugian bagi masyarakat lainnya yang menyebabkan jalan jadi macet, ditutup total dan sebagainya, sehingga kemudian menggangu aktivitas masyarakat lainnya," terang Sambodo.

Menurut Sambodo, massa aksi unjuk rasa diprediksi berdatangan mulai pukul 10.00 WIB dan diharapkan demonstrasi selesai pukul 18.00 WIB.

Jika melewati batas waktu tersebut, kepolisian akan memberikan peringatan untuk membubarkan diri.

"Mudah-mudahan adek-adek mahasiswa dan seluruh peserta Unras akan bersedia untuk tertib membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB," pungkasnya.

Sebagai informasi, sejumlah massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan elemen buruh akan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI dan Patung Kuda.

Beragam tuntutan disuarakan dalam aksi tersebut, antara lain:

1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.

2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.

3. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.

4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab. (Knu)

Baca Juga:

Hari Ini BEM SI Gelar Demo di DPR, Sampaikan 4 Tuntutan

#Demonstrasi #Demo Mahasiswa #BEM SI #Polisi #Kapolda Metro Jaya #Senjata Api
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah, tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Sindikat ini mulai belajar merakit senjata api sejak 2018, kemudian aktif menjual secara online sejak 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Indonesia
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Senpi ilegal yang dijual sebagian dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, serta ada pula yang berasal dari pabrikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Bagikan