Polisi Buru Penyebar Isu Beras Plastik di Bekasi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 02 November 2015
Polisi Buru Penyebar Isu Beras Plastik di Bekasi

Ilustrasi (Foto: Antara/Dedhez Anggara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Jajaran Polda Metro Jaya terus memburu pelaku penebar isu tentang keberadaan beras plastik yang beredar di pasar-pasar wilayah Bekasi beberapa waktu lalu. Isu beras plastik di Bekasi membuat konsumen merasa resah dan omzet pedagang beras di Bekasai menurun drastis.

"Kami akan lanjutkan penyelidikan, karena kami rasa kasus ini sangat meresahkan warga. Untuk itu, kami akan perdalam lagi penyidikan ini," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mujiono di Mapolda, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Untuk mencari tahu siapa penebar isu yang meresahkan masyarakat itu, kata Mujiono, pihak kepolisian telah memanggil 32 orang saksi. Namun untuk sekarang, polisi belum bisa menentukan siapa yang menjadi dalang dalam penebar isu ini.

"Laporan polisi (LP) yang baru sudah dibuat, untuk itu kami masih lakukan pendalaman terhadap kasus yang membuat warga Bekasi resah," paparnya.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan dari Dewi Septiani kepada Polres Bekasi bahwa telah mengalami keracunan usai membeli beras di Pasar Mutiara Gading Timur, Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 19 Mei 2015 lalu. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Heboh Meme Lucu Beras Plastik
  2. Takut Beras Plastik, Ibu Rumah Tangga Pilih Beli Beras di Supermarket
  3. Pembeli Sulit Bedakan Beras Plastik dengan Beras Asli
  4. Kapolri Imbau Masyarakat Agar Tidak Resah soal Beras Plastik
  5. Kapolri: Hasil Penelitian Tidak Ada Beras Plastik
#Kombes Pol Mujiono #Polda Metro Jaya #Beras Plastik
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan