Polisi Bongkar Praktik Klinik Aborsi yang Libatkan Dokter Pecatan PNS

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Februari 2020
Polisi Bongkar Praktik Klinik Aborsi yang Libatkan Dokter Pecatan PNS

Konferensi pers aborsi yang libatkan dokter pecatan PNS (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi membongkar praktek aborsi yang diduga melibatkan sebuah klinik di kawasan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Klinik bernama Bunda Ciara ini memang menyediakan jasa menggugurkan kandungan cara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada tiga orang yang dijadikan tersangka. Mereka terdiri dari dokter, bidan dan karyawan administrasi.

"Pelaku adalah MM, RM dan SI. Saat kami tangkap ditemukan sebuah janin berusia 6 bulan," kata Yusri di lokasi, Jumat (14/2).

Baca Juga

Heboh, Bisnis Aborsi 'Online' di Twitter

Penyidik menemukan alat-alat seperti vakum, USG, tempat tidur untuk aborsi, infus dan sejumlah alat kesehatan. "Kami juga temukan uang Rp 25.250.000,- yang diduga hasil kejahatan," jelas Yusri.

Pelaku melakukan kegiatan aborsi yang tidak memiliki kahlian atau disiplin ilmu bidang kedokteran spesialis kandungan dan melahirkan. "Mereka tidak memiliki izin untuk praktek kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya," jelas Yusri.

Saat dilakukan penindakan dengan masuk ke Klinik, pelaku A yang merupakan dokter ini berusaha untuk melarikan diri melalui pintu belakang klinik menuju bagian atas Klinik.

Namun tertangkap tangan Petugas dan berhasil digabungkan dengan pasien dan karyawan klinik lainnya di bagian tengah ruangan. Di klinik itu jug tersedia antara lain ruang pendaftaran, ruang pemeriksaan dan ruang tindakan aborsi.

Konferensi pers aborsi yang libatkan dokter pecatan PNS (MP/Kanugraha)

Yusri berujar, klinik aborsi tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk melakukan kegiatan aborsi, tidak memiliki izin melakukan kegiatan praktek kedokteran, dan tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan kesehatan lainnya (apalagi aborsi).

"Yang melakukan kegiatan aborsi terhadap pasien-pasien di klinik tersebut yaitu MM als dr. A, yang bermitra dengan para bidan," jelas Yusri.

Ternyata, A sendiri merupakan PNS yang dipecat di Pemkot Pekanbaru, Riau. "Ia dipecat sebagai PNS karena tidak masuk kerja secara terus-menerus. Rupany ia pernah terlibat perkara tindak pidana perdagangan orang dan atau prosedur pengangkatan anak yang salah ditangani oleh Polres Bekasi, dan pernah ditahan selama 3 bulan tahun 2012 lalu,"jelas Yusri.

Klinik tersebit memperkerjakam 50 bidan dan memiliki 100 calo yang bertugas mencari pelanggan. "Bidan-bidan ini yang mempromosikan klinik milik tersangka 1, ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Kandungan SPOG Profesional, dengan tempat nyaman, steril, biaya terjangkau dan terjamin," kata Yusri.

Waktu yang diperlukan dalam tindakan aborsi di Klinik Aborsi Paseban miliknya yaitu untuk usia kandungan 1 bulan. 2 bulan dan 3 bulan, tindakan yang dilakukan berupa vacuum dengan waktu sekitar 5 menit.

Dan untuk usia kandungan 4 bulan ke atas, tindakan yang dilakukan berupa induksi dengan waktu yang diperlukan bervareasi, tergantung respon kandungan pasien, biasanya paling cepat 12 jam dan paling lambat 2 hari.

Baca Juga

Ketua Perdoski: Perempuan Bisa Menolak Ajakan Seks Oral

Rata-rata, penyebab pasien melakukan aborsi yaitu hamil di luar nikah, adanya kontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil, gagal KB sudah pasang KB namun tetap hamil, dan telah melakukan operasi Caesar 2 kali.

Yusri mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP. (Knu)

#Praktik Aborsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Lifestyle
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Indonesia
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Agustus 2024
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Bagikan