Ketua Perdoski: Perempuan Bisa Menolak Ajakan Seks Oral


Ketua Kelompok Studi Infeksi Menular Seksual Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Hanny Nilasari. (Antaranews)
MerahPutih.com - Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual tinggal menunggu disahkan menjadi UU. Dengan begitu, banyak peraturan baru yang mengatur khusu seputar seksual.
Aturan tersebut, jika menjadi undang-undang akan berpotensi memberi keluasaan kepada pelaku kejahatan seksual untuk beraksi. Juga tindakan pasangan sendiri.
Baca Juga: Sekelompok Perempuan Gelar Aksi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Ketua Kelompok Studi Infeksi Menular Seksual Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Hanny Nilasari mengatakan jika perempuan diajak seks oral oleh pasangannya dia harus berani menolak.

“Itu berbahaya karena menjadi pintu masuknya virus dan bakteri. Itu yang harus kita informasikan kepada masyarakat kalau jalur mulut itu bukan jalur yang aman,” ucapnya seperti dilansir Antara, Senin (5/8).
Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kini berada di meja DPR. RUU PKS banyak memuat hal baru di luar pidana klasik. Dari kriminalisasi kedipan mata hingga redifinisi perkosaan.
Berdasarkan draf RUU PKS yang dikutip dari website DPR yang terdiri kekerasan seksual terdiri dari 9 jenis, yaitu:
1. pelecehan seksual;
2. eksploitasi seksual;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan aborsi;
5. perkosaan;
6. pemaksaan perkawinan;
7. pemaksaan pelacuran;
8. perbudakan seksual; dan/atau
9. penyiksaan seksual.
(*)
Baca Juga: Menteri Yohana Berharap RUU PKS Segera Disahkan Jadi Undang-Undang