Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Penjualan Bungkus Kuaci
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Peredaran narkoba di tanah air terus menggunakan modus baru. Kali ini, para pelaku menggunakan bungkus kuaci untuk menyimpan barang haram tersebut hingga akhirnya disuplai ke pembeli.
Kepolisian sendiri baru membongkar sindikat peredaran narkoba jenis shabu seberat 3,73 kilogram shabu dan 4.120 butir ekstasi.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Disana, pelaku melakukan peracikan dan pembuatan narkoba yang mereka pelajari sendiri.
"Kemudian, Sat Reskrim tim narkoba Jakarta Pusat ini melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka. Dengan inisial YDS (34 tahun). Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekira 44 gram awalnya," kata Susatyo kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (28/11).
Saat digeledah di apartemen tersebut, ditemukan 3,6 kilogram narkoba. "Kemudian juga ada sekitar hampir 4 ribu pil ekstasi hampir seratus butir ditemukan di sana," kata Susatyo.
Lalu, dikembangkan lagi dengan menangkap satu tersangka berinisial MBH di Bekasi. Di kediamannya ditemukan lagi sekitar 70 gram sabu dan juga hampir 200 butir ekstasi.
"Hasil penggeledahan, mereka meracik dan disamarkan dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya," kata Susatyo.
Menurut Susatyo, pelaku juga membungkus narkoba dengan bungkus permen hexos. Bungkusan itu dibuat oleh mereka sendiri dan dibuat dengan alat sendiri.
"Dijual dengan harga Rp 300 ribuan. Mereka menggunakan sel terputus. Transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," ungkap Susatyo.
Dengan harga yang cukup mahal, keuntungan yang mereka dapat bisa mencapai miliaran rupiah. Para pelaku merupakan pemain lama yang sengaja membuat kemasan narkoba lebih menarik agar polisi tak curiga.
Baca Juga:
"Artinya kemasan yang sangat umum. Yang orang tak curiga. Mungkin orang lihatnya seperti beras atau kopi sehingga orang tak curiga," jelas Susatyo.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dari mana mereka mendapatkan. "Ada kemungkinan dari luar negeri. Masih kami buru pelaku lainnya yang menyuplai narkoba ini," jelas Susatyo.
Para pelaku dikenakan pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Kasus Narkoba Musisi Onad, Akhirnya Tidak Dibui Masuk Panti Rehab Swasta
Ganja dan Ekstasi Hampir Merusak Karier Onad, Untung Cepat Diselamatkan Polisi dan Direhabilitasi Berkat Permintaan Keluarga
Pemasok Jadi Tersangka Narkoba, Status Hukum Onad masih ‘Aman’
Badai Kasus Narkoba Tak Goyahkan Cinta! Onad Kirim Pesan Menyentuh untuk Sang Istri Tercinta
Onad enggak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Motif dan Waktu Pemakaian tak Jelas
Polisi Ungkap Pemicu Onad Terjerumus Narkoba, Ada Masalah Pribadi yang Begitu Berat?