Poldasu Tetapkan Andi Lala DPO Pembunuh Satu Keluarga di Medan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 11 April 2017
Poldasu Tetapkan Andi Lala DPO Pembunuh Satu Keluarga di Medan

Waka Polda Sumatera Utara, Brigjen Agus Andrianto. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Lala warga Jalan Pembangunan II Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, sebagai calon tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di kawasan Jalan Mangaan Gang Benteng Lingkungan I Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatra Utara.

Selain menetapkan sebagai calon tersangka, Andi Lala masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kita menetapkan pelaku sebagai calon tersangka berdasarkan saksi dan barang bukti milik korban yang disita saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku serta di dalam kenderaan yang digunakan oleh pelaku saat melarikan diri," kata Waka Poldasu, Brigjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (11/4).

Brigjen Agus menegaskan bahwa foto-foto DPO tersangka tersebut nantinya akan dikirim ke Mabes Polri dan disebar ke seluruh Indonesia termasuk bandara, pelabuhan, dan terminal bus.

"Untuk itulah pelaku diharapkan menyerahkan diri kepada petugas kepolisian," kata Waka Poldasu.

Lebih lanjut, Waka Poldasu mengatakan, untuk pelaku lebih dari satu orang, akan tetapi yang mengarah kepada pelaku hanya Andi Lala, setelah tim menemukan sejumlah barang bukti miliki korban di rumahnya serta para calon tersangka lainnya.

Tim gabungan Poldasu bersama Polres Belawan berhasil mengamankan dua unit mobil yang diduga dilakukan untuk melakukan kejahatan dan pelarian.

Petugas mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Minibus L300 Nopol BK 1325 FZ di SPBU Pagar Jati Perbaungan, akan tetapi pelaku tidak ada.

Kemudian, petugas melakukan penelusuran dan didapati dari keterangan istri tersangka, Reni Safitri mengaku sekitar 10 April 2017, sekitar pukul 02.00, ia dijemput suaminya yakni tersangka di Kampung Pon.

Dari keterangan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Xenia nomor BK Polisi 1011 HJ, milik Ucok Gondrong yang disewa oleh pelaku. Ini juga dikuatkan dari keterangan Sutini yang merupakan istri Ucok Gondrong yang mengaku bahwa pelaku datang ke tempatnya di kawasan Jalan Masjid II Lubuk Pakam untuk merental mobil dengan tujuan ke Prapat.

Untuk saat ini kondisi Marni, Riyanto, Riyani, Syifa Faddillah, Gilang Laksoni, dan Kinara anak dari korban, kian membaik.

Dalam kasus ini polisi menyita dari rumah pelaku empat HP milik korban, 1 laptop, dua kartu pembayaran SPP TPA Nurul Imam Milik Syifa Fadillah Hinaya, tas sekolah, dimpek, sepeda motor Honda Vario, milik korban atas nama Rianto BK 6308 AEL.

"Hubungan itu dari istrinya. Tapi kita tunggu dulu pelaku ditangkap sehingga kita tahu apa latarbelakang pembunuhan tersebut," tandasnya. (Sal)

Baca berita terkait pembunuhan lainnya di: Pembunuhan Napi Di Lapas Gintung Karena Cemburu

#Polda Sumatera Utara #Kasus Pembunuhan #Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
ShowBiz
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
D4vd atau David Anthony Burke terseret kasus pembunuhan terhadap Celeste Rivas Hernandez. Sejumlah musisi pun menarik lagu kolaborasinya dari streaming.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
Bagikan