Polda Metro Ngotot Berhak Tangkapi Kerumunan Meski DKI Belum Resmi PSBB

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2020
Polda Metro Ngotot Berhak Tangkapi Kerumunan Meski DKI Belum Resmi PSBB

Aparat gabungan TNI dan Polisi menggelar patroli untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) di kawasan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan berarti polisi tidak dapat menindak warga yang nekat berkerumun di tengah wabah virus corona atau COVID-19.

"Tidak (Perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/4).

Baca Juga:

Pemprov DKI: Kebijakan Kerja di Rumah Pengaruhi Kualitas Udara di Jakarta

Yusri kembali menjelaskan kalau polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Pasal tersebut sebagai dasar hukum guna menindak warga yang mengabaikan imbauan polisi dalam rangka mencegah penyebaran virus corona ini.

Aparat gabungan TNI dan Polisi menggelar patroli untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) di kawasan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)
Aparat gabungan TNI dan Polisi menggelar patroli untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) di kawasan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)

Namun, kata Yusri, sekali lagi polisi tetap mengedepankan upaya persuasif sebelum mengambil tindakan tegas membubarkan warga yang berkerumun.

"Tapi, jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar (penindakan) bagi yang mengindahkan (imbauan polisi) adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri.

Sebelumnya, LBH Jakarta melontarkan kritik tindakan Kepolisian Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap 18 warga yang diduga tidak mematuhi himbauan kepolisian dan dianggap melanggar pembatasan berskala besar dengan merujuk pada pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP pada Jumat Malam (2/4).

Baca Juga:

Partai Demokrat Desak Ketua DPRD Bahas APBD Perubahan untuk Tangani COVID-19

Penangkapan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum, mengingat penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai hari ini belum berlaku, oleh karenanya Kepolisian belum memiliki kewenangan menerapkan sanksi pidana dengan merujuk ketentuan Pasal 93 tersebut.

Sedangkan, penerapan Pasal 218 KUHP harus merujuk kepada orang yang berkerumun untuk tujuan mengacau (volksoploop) jadi bukan orang berkerumun yang tentram dan damai. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Bagikan