Polda Metro Klaim, Tahun 2017 Kasus Kriminal Turun 21 Persen


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz mengatakan, Polda Metro Jaya mampu menekan angka tindakan kriminal hingga 21 persen pada 2017, dibandingkan dengan tahun lalu.
Pasalnya, sepanjang tahun 2017 tercatat ada 34.227 kasus kriminal, dan tahun 2016 ada sebesar 43.149 kasus kriminal. Jumlah tersebut mengalami penurunan hingga 21 persen dibanding tahun lalu.
"Risiko penduduk terkena tindak pidana mengalami penurununan, dari 190 orang pada tahun 2016 menjadi 150 orang pada tahun 2017," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (30/12).
Selain itu, kata Idham, pada tahun 2017 ini mengalami penurunan dari segi waktu yang dapat menimbulkan kasus kriminal.
"Pada tahun 2017 setidaknya 15 menit 4 detik terdapat satu kasus kejahatan," tandasnya.
Meski demikian, polisi lulusan Akpol tahun 1988 ini menuturkan pihaknya akan bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus yang menonjol di wilayah ibu kota.
"Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya terus memperbaiki sistem pelayanan menuju penyelenggaraan negara yang lebih baik," katanya.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mengklaim saat wilayah hukumnya terbilang kondusif pada penghujung tahun 2017.
"Situasi yang aman dan kondusif memberikan dampak fisik dan psikis rasa aman kepada masyarakat," katanya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
