Polda Metro Jaya Tunggu Kadin Terkait Honor “Pak Ogah”


Seorang warga mengatur lalu lintas di persimpangan kawasan Tebet Timur, Jakarta, Senin (24/7). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Polisi dan sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) atau bahasa kerennya "Pak Ogah" belum mencapai kesepakatan terkait honor. Alhasil, Polda Metro Jaya membatalkan pelantikan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra membenarkan pembatalan pelantikan Pak Ogah yang akan membantu Kepolisian sebagai sukarelawan untuk mengatur lalu lintas Ibu Kota. Menurutnya, pihaknya masih harus menunggu solusi dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terkait kesepakatan honor untuk supeltas.
"Iya, kita harus tunggu dari Kadin," kata Halim saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Minggu (27/8).
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberdayakan para ”pak ogah" untuk membantu mengatur lalu lintas Ibu Kota. Para Pak Ogah atau 'polisi cepek' akan mengatur lalu lintas di wilayah yang tidak terjangkau anggota polisi lalu lintas.
Polda Metro Jaya berencana akan melantik Supeltas pada Sabtu (26/8) kemarin. Namun, pelantikan tersebut dibatakan karena belum adanya kesepakatan honor antara supeltas dengan polisi.
Direktur Eksekutif Lembaga Pusat Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung kebijakan perekrutan masyarakat untuk membantu lalu lintas. Edi menyatakan pembayaran honor pak ogah bisa dianggarkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagian program keselamatan jalan.
Apalagi PNBP yang diterima Polri pada 2017, menurut Edi, diperkirakan mencapai Rp 10 triliun termasuk dari tarif pembuatan nomor pilihan kendaraan. Alternatif pembiayaan honor bagi pak ogah juga dapat dianggarkan dari Asuransi Bharata Bhakti yang dikumpulkan masyarakat saat membuat surat izin mengemudi (SIM). (Asp)
Bagikan
Berita Terkait
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
