Polda Metro Jaya Sebut Penahanan Roy Suryo Tunggu Hasil Pemeriksaan Besok
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (28/7/2022). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/aa.
MerahPutih.com - Proses hukum terhadap Roy Suryo terus berlanjut. Ia akan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama pada Jumat (5/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjawab soal ditahan atau tidaknya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam pemeriksaan ketiga.
Baca Juga
Roy Suryo Belum Ditahan, Polda Metro Pastikan Proses ke Pengadilan
"Nanti kita lihat hari Jumat setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Tentunya diatur dalam ketentuan KUHAP, penahanan itu diatur," ujar Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (4/8).
Zulpan menolak untuk berspekulasi terkait penahanan Roy Suryo sebagai tersangka. Dia memastikan penyidikan kasus bekas politisi Partai Demokrat itu akan tetap berjalan meski tidak ditahan.
"Ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik, bisa tidak dilakukan penahanan, tapi kasus berlanjut," terang Zulpan.
Zulpan menegaskan pemanggilan tersebut bukan karena viralnya video Roy Suryo saat mengikuti kegiatan bersama klub mobil dengan menggunakan penyangga leher.
"Polri bekerja berdasarkan fakta hukum. Kemudian Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita," paparnya.
Baca Juga
Polda Metro Sebut Penahanan Roy Suryo Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan
Sebelumnya, selama dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo sempat mengalami sakit.
Yang pertama keluar dari pemeriksaan dengan sepatu roda dan yang kedua menggunakan penyanggah leher. Namun belum diketahui penyakit yang diderita Roy Suryo.
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)
Baca Juga
Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penodaan Agama
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA] : Roy Suryo Akhirnya Akui Keaslian Ijazah dan Meminta Maaf kepada Jokowi
Dicekal Ke Luar Negeri, Roy Suryo: Bukan Tahanan Kota
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Roy Suryo Cs Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Wajib Lapor ke Kantor Polisi Seminggu Sekali
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Nekat Uji Keaslian Ijazah Jokowi sampai Jadi Tersangka, Sebut demi Rakyat Indonesia yang Ingin Perubahan
Rismon Ngaku Tindakannya Berbasis Ilmiah, Siap Tuntut Balik Polisi jika Tuduhan Merekayasa Ijazah Jokowi tak Bisa Dibuktikan
Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi setelah Bikin Buku yang Singgung Masa Lalu dan Pendidikan Gibran