Polda Metro Imbau Pengemudi Taksi Online Waspada saat Jam-jam Rawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring berinisial ADR (26).
Dengan kejadian tersebut, Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pengemudi taksi daring (online) untuk waspada apabila menerima penumpang pada jam rawan, apalagi dengan tujuan ke tempat sepi.
"Imbauan ke depan para pengemudi lebih hati-hati menerima order apalagi di jam rawan, seperti ini jam 03.10 WIB pagi menerima orderan dengan tujuan sepi dan sebagainya." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (17/10).
Baca Juga:
Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
"Ini tentunya harus menjadi kewaspadaan," kata Zulpan yang menambahkan Polda Metro Jaya telah menyiapkan tim khusus dengan nama Tim Patroli Perintis Presisi, seperti dikutip Antara.
Tim khusus ini berpatroli pada malam hingga pagi hari untuk mencegah terjadinya berbagai tindak kejahatan.
"Polda Metro Jaya senantiasa melakukan upaya pencegahan, kita melakukan patroli sepanjang malam sampai pagi hari, ada Tim Patroli Perintis Presisi juga," ujarnya.
Atas kasus perampokan dan pembunuhan terhadap pengemudi taksi online, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Perampokan tersebut diotaki oleh tersangka AW alias B (19). Dalam melaksanakan aksinya tersangka AW dibantu oleh dua rekannya, yakni tersangka ME alias E (24) dan MF alias D (18).
Penyidik mengungkapkan tersangka AW melakukan aksi perampokan tersebut lantaran terbelit utang.
Baca Juga:
Kronologi Kapolda Metro Jaya Sita KTA Anggota Paspampres
Tersangka AW mendapatkan ide untuk merampok taksi daring setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK.
Tersangka AW kemudian memesan taksi daring dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara pada pukul 3.10 WIB.
Namun setibanya di tujuan, ketiga tersangka menyerang korban ADR dengan pisau karambit hingga tewas dan kemudian membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT).
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda.
Jasad korban kemudian ditemukan pada Rabu (5/10) sekitar pukul 12.00 WIB di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan awal terhadap jasad korban didapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam sehingga diduga jasad tersebut adalah jasad korban kekerasan atau perampokan.
Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut. Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.
"Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan. (*)
Baca Juga:
Danpaspampres Pastikan Insiden KTA Anak Buahnya Disita Kapolda Metro Sudah Selesai
Bagikan
Berita Terkait
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman