Polda Metro Evaluasi Penanganan Demo Pasca Kericuhan Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengevaluasi penanganan demo pasca kericuhan usai aksi unjuk rasa menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (22/8) kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, evaluasi penanganan demo diperlukan untuk mencegah kericuhan kembali terjadi di kemudian hari.
"Ya nanti evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan akan terus dilakukan secara internal agar pelayanan pelaksanaan itu terlaksana lebih optimal lagi," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8).
Dia mengimbau agar masyarakat tertib saat menyampaikan pendapat. Menurutnya, ada masyarakat umum yang perlu dihargai.
"Namanya hak warga negara harusnya ada komunikasi dan bersepakat bahwa penyampaian informasi harus tertib, aman, dan damai seperti hari ini," ungkapnya.
Baca juga:
Pakar Nilai Demo Hari Ini Simbol Perlawanan Terhadap Dinasti Politik
Dia harus memastikan semua masyarakat tak terganggu atas aksi tersebut.
"Karena ini kan di sekitar lokasi ada masyarakat yang beraktivitas, lalu-lalang, ada aktivitas rumah, kantor, pusat perbelanjaan juga harus aman semuanya itu juga bagian yang diamankan dari Polda Metro," tutup Ade Ary.
Sekadar informasi, aparat gabungan TNI-Polri memukul mundur massa protes atas rencana pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR, Kamis (22/3) kemarin.
Aksi ini merupakan reaksi penolakan dari publik lantaran Baleg DPR sepakat membawa Revisi UU Pilkada ke Paripurna. Revisi UU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu