MerahPutih.com - Polisi telah melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka kasus provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman. Polisi memberi tenggat waktu hingga dua pekan ke depan.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hingga kerja sama dengan berbagai instansi di luar negeri untuk pemanggilan Veronica. Namun, Veronica belum juga memenuhi panggilan.
Baca Juga
Veronica Koman Ditetapkan Tersangka, Aktivis Ngadu ke Komnas
"Untuk secara administrasi panggilan, panggilan pertama sudah kami sampaikan ke dua alamat di Jakarta. Baik kepada keluarga tidak ada respons dan kami sudah melayangkan panggilan kedua. Kami sudah melibatkan hubinter untuk penyidikan kami," kata Luki kepada wartawan, Selasa (10/9).
Luki berharap Veronica bisa memenuhi panggilan dari penyidik. Menurutnya, Veronica merupakan warga yang terpelajar dan mengerti hukum karena merupakan sarjana di bidang hukum.
"Yang bersangkutan sangat paham betul, sarjana hukum sangat tahu. Dia WNI dan paham hukum di Indonesia, kami harap yang bersangkutan hadir. Ada batas toleransi karena perjalanan," jelas Luki
Baca Juga
Luki menambahkan, pihaknya memberi waktu hingga 13 September mendatang. Namun Polda Jatim memberi toleransi hingga dua pekan ke depan karena posisi Veronica yang sedang di luar negeri.
"Hub inter akan mengirim panggilan ini kepada alamat ke KBRI, kita sudah kirimkan alamatnya. Batas waktunya sekitar tanggal 13 (September). Mengingat ini jauh bisa kami toleransi minggu depan atau minggu depannya lagi," imbuh Luki.
Dalam kerusuhan Papua, tak hanya Veronica Koman terlibat, namun ada juga tokoh Benny Wenda (45).
Baca Juga
Aktivis Pertanyakan Tuduhan Penyebar Hoaks yang Dialamatkan Kepada Veronica Koman
Keterlibatan tokoh perjuangan rakyat Papua di Inggris tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Kantor Staf Presiden sekaligus mantan Panglima TNI Moeldoko
Benny Wenda disebut sengaja mendalangi kerusuhan Papua dengan harapan isu itu bisa diangkat di forum Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) dan Sidang Majelis Umum PBB pada 23 dan 24 September 2019. (Knu)