Polda Jabar Larang Kegiatan Sahur On The Road saat Bulan Ramadan

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 22 Maret 2023
Polda Jabar Larang Kegiatan Sahur On The Road saat Bulan Ramadan

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melarang warga menggelar kegiatan "Sahur On The Road" atau konvoi saat waktu sahur selama Bulan Ramadan tahun 2023.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan dan gesekan yang memicu terjadinya keributan antarwarga masyarakat.

Baca Juga:

Polda Jabar Fokus Selidiki Sumber Ledakan di Polsek Astanaanyar

"Prinsipnya 'Sahur on The Road' bersifat kerumunan, kemungkinan akan terjadi gesekan keributan antar-teman bahkan kelompok saat 'Sahur on The Road', sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan 'Sahur on The Road'," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Untuk itu, menurut personel kepolisian bakal melakukan langkah pencegahan dengan kegiatan patroli. Menurutnya patroli itu pun dilakukan di seluruh jajaran mulai dari tingkat Polres hingga Polsek.

Apabila ditemukan kelompok yang melakukan kegiatan "Sahur On The Road", maka menurutnya polisi akan langsung melakukan pembubaran.

Baca Juga:

Polda Jabar Periksa 15 Orang Terkait Perundungan Anak di Tasikmalaya

"Bahkan operasi kepolisian, pemeriksaan barang-barang berbahaya termasuk senjata tajam akan kami laksanakan kepada masyarakat yang nekat melaksanakan 'Sahur on The Road'," ucap Ibrahim menegaskan.

Ibrahim pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih fokus melaksanakan ibadah pada Bulan Suci Ramadan daripada melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

"Mengimbau agar tidak melaksanakan 'Sahur On The Road', karena akan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, di mana akan menjadi sarana bagi anak-anak muda untuk berkumpul dan malah menjadi ajang balap liar," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Polda Jabar Minta Pemda Bikin Posko di Tiap Kecamatan Pantau Kesehatan Pemudik

#Ramadan #Polda Jabar #Sahur On The Road
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Fashion
Dari Panggung ke Warisan, Ramadan Runway 2026 Kenang Desainer Legendaris
Ramadan Runway berhasil mencatatkan omzet sebesar Rp 7,9 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 31 Maret 2026
Dari Panggung ke Warisan, Ramadan Runway 2026 Kenang Desainer Legendaris
Bagikan